Advertisement

Berpuasa pada Hari Jumat, Apakah Diperbolehkan dalam Hukum Islam?

08 March 2024 12:49 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi puasa. (Sumber: Pexels/Engin Akyurt) .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Para ulama tidak menganjurkan berpuasa di hari Jumat jika puasa tersebut bukan puasa wajib. Mengapa demikian?

Puasa merupakan rukun Islam keempat yang dikerjakan muslim yang tidak hanya dilakukan pada bulan Ramadan saja. 

Ada juga puasa lain yang hukumnya sunah, seperti puasa Daud, Senin-Kamis, ayyamul bidh, dan lainnya.

Berbeda dengan puasa Ramadan yang berlangsung selama satu bulan penuh, puasa-puasa sunah biasanya dilakukan sesuai dengan ketentuan khusus.

Meskipun melaksanakan puasa adalah ibadah, namun para ulama tidak menganjurkan berpuasa di hari Jumat.

Akan tetapi, mengapa para ulama tidak menganjurkannya? Untuk jawaban lebih lengkapnya, berikut adalah ulasan lengkapnya yang dilansir dari laman NU Online.

Mengapa puasa di hari Jumat tidak disarankan?

Para ulama menetapkan puasa hari Jumat sebagai perbuatan yang makruh. Hal tersebut didasarkan pada keterangan Rasulullah saw. yang menyatakan bahwa hari Jumat merupakan hari spesial dalam Islam.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas, Rasulullah saw. bersabda:

“Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah Swt. untuk kaum muslimin,” (HR Al-Thabarani).

Oleh karenanya, sebagian ulama memakruhkan puasa hari Jumat karena hari Jumat dianggap sebagai hari raya.

Pendapat ini juga merujuk pada salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah saw. pernah bersabda:

لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده

Artinya, “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya,” (HR Al-Bukhari).

Jika berdasarkan hadis tersebut, puasa di hari Jumat hanya diperbolehkan jika dilakukan tidak khusus pada hari Jumat, namun bertepatan dengan hari puasa lain.

Sebagai contoh, puasa ayyamul bidh yang kebetulan jatuh pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu. Jika seperti itu, maka puasa sunah di hari Jumat diperbolehkan.

Kaitan dengan ini, Syekh Abu Al-Hasan bin Al-Muhamili dalam kitab Al-Lubab, menjelaskan terdapat 10 puasa yang dimakruhkan sebagai berikut: 

  وأما المكروه من الصوم فعشرة صوم المريض، والمسافر، والحامل، والمرضع، والشيخ الفاني إذا خافوا المشقّة الشديدة، وصوم يوم الشّك، والنصف الأخير من شعبان إلا لمن صام الشهر كلّه أو كانت له عادة، وصوم يوم عرفة للحاج، وأن يتطوّع بالصوم وعليه صوم رمضان، وصوم يوم الجمعة منفردا

Artinya, “Adapun puasa yang dimakruhkan ada sepuluh, yaitu (1) puasa orang sakit, (2) puasa orang yang sedang bepergian jauh, (3) puasa perempuan hamil, (4) puasa perempuan yang sedang menyusui, (5) puasa orang yang sudah sangat renta dan khawatir ada bahaya yang cukup berat, (6) puasa pada hari syakk atau diragukan dan puasa pada separuh terakhir bulan Syakban kecuali bagi orang yang berpuasa dalam semua bulan tersebut atau sudah terbiasa puasa sebelumnya, (7) puasa pada hari Arafah bagi orang yang menunaikan ibadah haji, (9) puasa sunah bagi orang yang masih memiliki kewajiban qadha puasa Ramadhan, (1) puasa hari Jumat secara terpisah.” (Abu Al-Hasan bin Al-Muhamili, al-Lubab fil Fiqhi asy-Syafi’i, [Madinah: Darul Bukhari], 1416 H, jilid 1, halaman 190). 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement