Seorang pelajar SMKN 4 Semarang tewas usai terkena tembakan oleh anggota kepolisian Polres Semarang pada Senin (25/11/2024). Berikut kronologi dan fakta kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.
Kasus polisi yang menembak siswa SMK N 4 Semarang masih menjadi perbincangan publik. Hal ini menuai kritik dari berbagai pihak, khususnya kalangan pegiat hak asasi manusia (HAM).
Tidak hanya melibatkan anggota kepolisian yang menggunakan senjata organik. Kasus ini juga menyita perhatian publik lantaran terdapat banyak kejanggalan, termasuk perbedaan kronologi versi polisi dan versi satpam di lokasi kejadian.
Bahkan, pihak sekolah pun menyatakan bahwa korban bukanlah anggota gangster seperti yang diungkapkan oleh kepolisian. Korban adalah anggota pasukan pengibar bendera (paskibra) yang berprestasi di sekolah.
Berikut sejumlah fakta terkait penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang.
Kronologi kejadian versi kepolisian
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut penembakan terjadi ketika Aipda R hendak melerai pelajar yang terlibat tawuran. Mereka yaitu anggota geng Tanggul Pojok dan geng Seroja. Korban berinisial GRO (17) adalah anggota geng Tanggul Pojok.
Polisi yang tengah melintas di Perumahan Paramount, Semarang barat berusaha melerai kedua geng tersebut. Namun, Aipda R justru nyaris ditabrak oleh tiga anggota gangster tersebut.
“Ada satu motor berboncengan tiga anggota gangster mau nabrak Bripka R dengan bawa senjata tajam. Merasa terancam, Bripka R coba melumpuhkan, tapi kena pinggul salah satu orang anggota gangster yakni GRO yang meninggal,” ujar Irwan pada Senin (25/11/2024), dikutip dari CNNIndonesia.
Kronologi kejadian versi satpam
Keterangan yang diungkapkan Kapolrestabes Semarang tersebut berbeda dari kesaksian satpam perumahan. Satpam komplek menyebut tidak ada tawuran yang terjadi di lokasi kejadian.
“Tidak ada tawuran. Temanku yang jaga malam memastikan itu juga tidak ada tawuran. Kalau ada tawuran kami pasti tahu dan buat laporan (ke atasan),” ujar satpam yang enggan disebutkan namanya, dikutip dari Kompas.com.
Tidak ada rekam jejak kriminal
Pihak sekolah meragukan korban yang terlibat dalam keanggotaan gangster–di Semarang disebut kreak–yang meresahkan belakangan ini. Staf Kesiswaan SMK N 4 Semarang, Nanang Agus B menyebut bahwa GRO adalah siswa berprestasi di sekolah.
“Rekam jejak mereka (korban) itu baik dan berprestasi. Jadi dihubungkan ke gangster kesimpulan kami ya tidak,” ujar Nanang.
Baca Juga:Apakah Bisa Menuntut Balik Polisi yang Salah Tangkap? Ini Aturan dan Besaran Ganti Ruginya
Wakil Kepala SMK N 4 Semarang Bidang Kesiswaan, Agus Riswantini membenarkan pernyataan Nanang tersebut. Korban adalah anggota ekstrakurikuler Paskibraka yang baru saja membawa pulang piala Pekan Olahraga dan Seni Mahasiswa, Pelajar, dan Taruna Akademi Kepolisian (Porsimaptar) 2024.
“Itu anak-anak pilihan. Tidak ada indikasi terlibat tawuran. Yang kita tahu anak-anak baik, tidak ada catatan kenakalan,” ujar Agus Riswantini.
Makam korban dibongkar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyebut akan membongkar makam GRO di Sragen, Jawa Tengah untuk keperluan ekshumasi. Ekshumasi dilakukan guna memperdalam penyelidikan terkait penyebab kematian korban.
“Naik penyidikan, akan rencanakan untuk ekshumasi, gali kubur,” ujar Dwi pada Kamis (28/11/2024) di Mapolda Jateng.
Menurutnya, pihak keluarga korban sudah setuju terkait ekshumasi tersebut. Waktu pelaksanaan masih menunggu hasil koordinasi dengan Biddokkes Polda Jateng.
Sebagai informasi, GRO meninggal dunia lantaran peluru Aipda R mengenai bagian pinggangnya. Sementara korban berinisial A terserempet peluru di bagian dada yang sekaligus mengenai tangan kiri S.
Polisi ditahan di Mapolda Jateng
Akibat peristiwa tersebut, Aipda R ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto pada Rabu (27/11/2024).
“Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Yang bersangkutan dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan,” ujar Artanto.
Tim Paminal Propam Polda Jateng beranggapan Aipda R telah melakukan excessive action (aksi berlebihan) ketika menertibkan aksi tawuran. Hal ini melanggar kode etik kepolisian. Oleh karena itu, R akan ditindak dan disidang secara internal.
Artanto berjanji akan menyampaikan proses tersebut secara transparan. Bahkan proses ini juga akan diawasi internal Itwasum, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kompolnas, dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
KontraS: "senjata untuk melumpuhkan, bukan membunuh"
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andri Yunus menyebut bahwa pernyataan sepihak kepolisian hanya akan mengaburkan fakta sebenarnya. Sebab, polisi belum juga menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan pasca korban meninggal dunia.
Jika merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Aipda R dinilai telah melanggar Pasal 8 terkait penggunaan senjata api.
Andri menyebut, Aipda R langsung melepaskan tembakan tanpa memperhitungkan bahwa yang disasar adalah anak. Pun terpaksa menembakkan senjata, polisi dilarang menyasar organ vital yang bisa menyebabkan kematian.
“Kalau polisi pakai senjata api, sekali lagi hanya untuk melumpuhkan, bukan untuk membunuh,” ujar Andri Yunus pada Selasa (26/11/2024), dikutip dari BBC News Indonesia.
Ia mendesak agar kepolisian tidak hanya menjatuhkan sanksi etik jika Aipda R terbukti bersalah, melainkan pertanggungjawaban secara pidana. Mengingat apa yang dilakukan Bripda R menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami tidak ingin hanya disanksi etik, tapi pidana. Itu bisa berjalan beriringan,” pungkas Andri.
