Sebagai aparat penegak hukum, polisi juga tidak lepas dari kesalahan selama menangani kasus. Kasus salah tangkap bisa saja terjadi karena berbagai alasan. Lantas, polisi yang salah tangkap apakah bisa dituntut balik? Simak jawabannya berikut ini!
Kasus salah tangkap oleh polisi terus berulang. Terbaru, kasus salah tangkap terjadi pada Pegi Setiawan. Buruh bangunan asal Cirebon, Jawa Barat ini ditangkap polisi pada 21 Mei 2024. Ia dituduh sebagai pelaku pembunuhan pelajar bernama Vina dan Muhammad Rizky pada 2016.
Penangkapan Pegi tak lama setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop awal Mei 2024. Film tersebut ramai diperbincangkan sehingga polisi pun kembali menyelidiki pelaku pembunuhan dua pelajar di Cirebon tersebut.
Dalam persidangan yang digelar sejak Senin (1/7/2024), penetapan Pegi sebagai tersangka dianggap sebagai error in persona (dugaan salah orang).
Kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, justru mempertanyakan hilangnya status Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Andi dan Dani, sementara Pegi tetap masuk dalam DPO.
“Kami minta (status) tersangka Pegi digugurkan dan dibebaskan. Intinya, Pegi Setiawan (harus) dibebaskan karena yang ditangkap itu bukan Pegi Perong,” ujar Marwan, dikutip dari Kompas.id.
Apa yang terjadi pada Pegi menambah daftar panjang kasus salah tangkap di Indonesia. Korban salah tangkap harus mengalami kerugian bertubi-tubi. Tak jarang dari mereka yang sempat mengalami kekerasan selama penyidikan berlangsung.
Lantas, apakah polisi yang melakukan salah tangkap ini dapat dituntut balik dan diproses secara hukum?
Tuntutan salah tangkap oleh aparat
Pada dasarnya, korban salah tangkap tidak bisa menuntut balik, melainkan menuntut ganti rugi kepada aparat.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 95 ayat (1) yang berbunyi:
“Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”.
Korban salah tangkap dapat menuntut ganti rugi sesuai yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (23) KUHAP. Ganti rugi tersebut berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU.
Pemberian ganti rugi ini dikarenakan korban salah tangkap harus ditahan dalam kurun waktu tertentu, bahkan bisa sampai bulanan atau tahunan. Hal tersebut jelas merugikan korban secara materil (harta benda) maupun immateril (psikologi dan stigma masyarakat).
Oleh karena itu, korban berhak mendapatkan ganti rugi mulai dari Rp500.000-Rp1.000.000. Apabila korban salah tangkap mengalami luka berat atau cacat, maka mendapatkan ganti rugi sebesar Rp25 juta-Rp300 juta. Jika korban salah tangkap sampai meninggal dunia, maka mendapatkan ganti rugi Rp50 juta-Rp600 juta.
Besaran ganti rugi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Pembiayaan ganti rugi ini dilakukan oleh Menteri Keuangan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti rugi oleh Menteri.
