6 Poin Penting dalam RUU Kesehatan Versi Kemenkes

26 Jan 2023 15:01 WIB

thumbnail-article

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/1/2023). (ANTARA/Gilang Galiartha)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa RUU Kesehatan didukung oleh pemerintah karena enam alasan terkait kebutuhan sektor kesehatan hari ini.

Hal tersebut disampaikan Menkes dalam kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa, (24/01/2023).

Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law tersebut dapat membuat sektor kesehatan menjadi lebih terintegrasi.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa RUU Kesehatan dapat menjadi jawaban atas kurangnya tenaga kesehatan terutama dokter spesialis di Indonesia.

Mengenai integrasi layanan kesehatan primer, Menkes menyebutkan bahwa kini layanan primer memiliki program dan penganggaran sendiri setiap daerah. 

"Itu sekarang akan kita integrasikan dengan menyamakan program dan penganggarannya akan kita sinergikan," ucap Budi, dikutip dari Republika.

RUU Kesehatan kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Melansir situs resmi DPR, dpr.go.id, sebanyak 39 peserta Rapat Paripurna DPR RI menyetujui sejumlah RUU masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023, salah satunya adalah RUU Kesehatan pada pertengahan Desember 2022 lalu.

Proses penyusunan RUU Kesehatan pun tetap dijalankan meski sempat mendapatkan penolakan dari beberapa organisasi kesehatan di Indonesia.

Penolakan tersebut dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Organisasi kesehatan tersebut menilai pembuatan RUU Kesehatan tidak transparan dan justru meliberasi praktik kesehatan di Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan RUU Kesehatan memangkas birokrasi sistem kesehatan dalam hal perizinan. Hal tersebut ditakutkan IDI justru menjadi celah suburnya investasi dan pekerja asing bidang kesehatan ke depan.

Mengenai penolakan tersebut, Menteri Kesehatan menyatakan bahwa polemik pembuatan RUU Kesehatan harus dilihat dari perspektif masyarakat.

Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pemerintah mendukung pembentukan RUU Kesehatan karena dinilai dapat memajukan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

"Jadi tolong, tataran diskusinya dibawa dari perspektif masyarakat, bukan perspektif elite," kata Menkes pada Selasa (24/01), dikutip dari Kompas.com.

6 poin penting RUU Kesehatan versi Kemenkes

Berikut ini merupakan enam poin penting mengapa RUU Kesehatan perlu dibuat menurut penilaian Kementerian Kesehatan:

  • Pengintegrasian layanan primer antara pemerintah daerah dengan Kementerian Kesehatan,
  • Mempermudah proses penambahan kapasitas layanan rujukan,
  • Transformasi sistem ketahanan kesehatan,
  • Penguatan sistem koordinasi pembiayaan kesehatan,
  • Transformasi sumber daya manusia kesehatan, terutama dokter spesialis,
  • Transformasi teknologi kesehatan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER