8 Asuransi Syariah yang Telah Terawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Indonesia

28 Desember 2022 18:12 WIB

Narasi TV

Ilustrasi dokumen kesepakatan polis asuransi. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Istilah asuransi mungkin sudah familiar di banyak kalangan, ada berbagai jenis asuransi, salah satunya asuransi syariah. Kehadiran asuransi syariah menjawab keraguan penganut Islam tentang asuransi

Dari kalangan muslim, masih banyak yang menganggap bahwa asuransi hukumnya haram karena mengandung riba, gharar, judi, dan lain sebagainya.

Asuransi ini tentunya berbeda dengan asuransi konvensional, perjanjiannya dijalankan sesuai syariat Islam, mulai dari akad kesepakatan, pengelolaan uang sampai prinsip dasar asuransi. 

Apa itu asuransi syariah?

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak di mana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi memiliki pengertian sebuah usaha dengan sistem kerjanya saling melindungi dan membantu di antara para polis (peserta).

Sementara itu, asuransi syariah memiliki perbedaan dengan asuransi konvensional dalam hal tata cara pengelolaan dananya. 

Asuransi syariah menggunakan pengelolaan dana terbaru dengan model pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan hukum dan prinsip syariah.

Dengan kata lain, asuransi syariah adalah upaya saling membantu dan melindungi di antara peserta yang tindakan dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam.

Prinsip asuransi syariah

Prinsip asuransi syariah pada dasarnya menggunakan sharing of risk atau dengan kata lain resiko pada satu orang akan dibebankan kepada semua orang atau pihak pemegang polis. 

Hal ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional yang menganut sistem transfer of risk atau pertukaran. Dalam hal ini perusahaan asuransi konvensional bertindak sebagai penanggung risiko. Dari sini dapat disimpulkan bahwasanya akad yang dipakai adalah tolong-menolong. 

Indonesia sendiri, melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah menjamin bahwa asuransi syariah hukumnya halal.

8 asuransi syariah terjamin DPS Indonesia

Semakin hari banyak berkembang perusahaan asuransi yang berprinsip syariah. Untuk mempermudah pemilihan asuransi syariah, berikut adalah beberapa asuransi syariah yang telah diawasi oleh DPS Indonesia.

1. AXA Mandiri Syariah

Asuransi syariah pertama adalah AXA Mandiri Syariah. Asuransi ini hadir sejak tahun 2003 dan didukung penuh oleh Bank Mandiri serta AXA Group sebagai pemegang saham.

AXA Mandiri Syariah mengutamakan prinsip Islam dalam praktik asuransinya. Produk yang mereka sediakan tidak berbeda jauh dengan asuransi AXA konvensional seperti perlindungan jiwa (investasi jangka panjang hingga usia 100 tahun) dan penyakit kritis (khusus untuk nasabah yang mengidap penyakit kritis, dengan masa tanggungan sampai 100 tahun).

2. Adira Syariah

Adira yang awalnya dikenal sebagai penyedia leasing untuk kendaraan sampai elektronik, kini perusahaan ini melebarkan bisnisnya dengan menyediakan produk asuransi syariah.

Sama halnya dengan asuransi syariah lainnya, Adira Syariah mengusung prinsip Islam dalam pengelolaan keuangannya. 

Terkait jenis polisnya mereka menyediakan dua produk, yaitu asuransi salaam card Syariah (perlindungan risiko kecelakaan, baik itu cacat permanen sampai kematian, dan biaya pasca kecelakaan) dan Asuransi Salaam Sehat Syariah (Perlindungan risiko kecelakaan, pemakaman, dan rawat inap).

3. Allianz Syariah

Allianz merupakan salah satu perusahaan global bergerak di bidang layanan asuransi dan manajemen aset asal Jerman. Kini Allianz juga mulai mengembangkan diri dan menawarkan produk syariahnya.

Allianz Syariah atau nama lainnya AlliSya, memiliki penawaran dan manfaat khusus seperti perjalanan umroh hingga kesehatan. 

Allianz Syariah memiliki tiga jenis produk yaitu Allianz Protection Plus (perlindungan individu dan keluarga), Allianz Tasbih (para pemegang polis yang beribadah haji), dan Allianz Maxi Fund Plus (premi yang dibayar tidak dipatok khusus, karena semampu nasabah saja).

4. Astra Syariah

Perusahaan yang sudah berdiri sejak 1957 ini, awalnya dikenal sebagai perusahaan dagang otomotif. Kini Astra semakin mengembangkan bisnisnya dengan menawarkan asuransi berbasis syariah juga.

Astra syariah memiliki tiga jenis produk yaitu Asuransi Komersial (Perlindungan skalanya sudah berat seperti kebakaran harta dan benda, pengangkutan dan masih banyak lagi) Asuransi Retail (perlindungan berfokus pada asuransi motor, mobil, sampai mikro) dan terakhir ada  Asuransi Kesehatan (perlindungan  untuk kebutuhan penginapan pasar pemegang polis).

5. Asuransi Syariah Keluarga Indonesia

Asuransi syariah selanjutnya ada ASYKI atau Asuransi Syariah Keluarga Indonesia, asuransi ini terbilang cukup baru didirikan yaitu pada tahun 2014.

Asuransi satu ini memiliki beberapa produk unggulan seperti asuransi kesehatan jiwa sampai usaha mikro.

Asuransi Syariah Keluarga Indonesia juga memegang prinsip islam dengan konsep ta’awun dalam Al-Qur’an yang berarti saling tolong menolong. Meskipun terbilang baru, asuransi syariah ini mendapat penghargaan AASI hingga AAJI

6. Manulife Berkah Savelink

Penyedia jasa keuangan internasional asal Kanada ini mulai mengembangkan asuransi syariah dengan santunan yang diberikan sebesar 100 persen bagi pemegang polis yang meninggal.

Manulife Berkah Savelink menawarkan berbagai produk seperti Berkah Payor Benefit Plus, Berkah Accidental Death and Disability Benefit, Berkah Yearly Renewable Term, Berkah Income Replacement, Berkah Crisis Cover Protection, dan Berkah HealthSafe.

7. Sinarmas Syariah

Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1962 ini juga telah mengembangakn prinsip asuransi Islam.

Beberapa produk syariah asuransi satu ini antara lain asuransi kebakaran, asuransi rangka kapal, asuransi alat berat, asuransi mesin serta kecelakaan diri, asuransi uang, dan asuransi kendaraan roda dua.

8. PRUSyariah 

Perusahaan asuransi multinasional yang berkantor pusat di London, Inggris ini sekarang juga memiliki asuransi berbasis syariah dengan nama PRUSyariah.

PRUSyariah menawarkan beberapa jenis produk seperti Asuransi Pendidikan (layanan pendidikan anak dari usia masuk sekolah, dengan premi Rp 500 ribu tiap bulan), Asuransi Jiwa (perlindungan risiko meninggal dunia untuk berbagai macam usia) dan Asuransi Penyakit Kritis (perlindungan untuk kebutuhan kesehatan pemegang polis yang menderita penyakit tertentu).

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR