Siswi SMP di Palopo Diperkosa, 8 Pelaku Dibebaskan

14 Nov 2023 11:11 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi tindak kekerasan. Sumber: Freepik.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berusia 16 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diperkosa oleh delapan orang temannya yang juga masih SMP. Para pelaku sempat diamankan oleh polisi, namun semuanya telah dibebaskan. 

Polisi sebelumnya mengamankan sembilan orang terduga pelaku pada Rabu (8/10/2023). Namun, satu orang dibebaskan terlebih dahulu karena terbukti tidak ikut melakukan pemerkosaan. 

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan menyebut pelaku pemerkosaan rata-rata berusia 16 tahun dan ada satu orang yang masih berusia 12 tahun. 

“Rata-rata usianya 16 tahun, ada yang 12 tahun, jadi tidak kami tahan karena umurnya di bawah 13 tahun. Tapi sudah dibebaskan semua,” kata Iptu Alvin seperti dilansir dari Detik.com

Kedelapan pelaku dibebaskan lantaran orang tua korban telah mencabut laporan dan menyatakan berdamai dengan pihak keluarga pelaku. Perdamaian kedua belah pihak disaksikan oleh Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palopo. 

‘Pada pertemuan kemarin, kami memanggil Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak, pihak korban, dan pelaku. Jadi, ada perdamaian di antara mereka ini,” ungkap Alvin. 

Iptu Alvin menuturkan alasan para pelaku memerkosa korban yang merupakan temannya. Mereka mengaku bahwa tindakannya didorong oleh rasa penasaran. 

“Mereka semua temannya, para pelaku mengaku penasaran dan ingin mencoba hal-hal yang baru,” terangnya. 

Laporan dicabut

Pemerkosaan terhadap siswi SMP di Palopo terjadi lebih dari satu kali. Para pelaku melancarkan aksi secara bergiliran di penginapan dan wisma yang ada di Kota Palopo. 

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ada beberapa TKP yang kita temukan, jadi bukan hanya satu TKP tapi dengan pelaku yang sama. Mereka menggilir korban, TKP-nya ada di wisma dan itu semuanya dilakukan pada periode Oktober 2023,” paparnya. 

Diakui Alvin, pihaknya ingin terus menindaklanjuti kasus ini. Namun, kasus sudah tidak dapat diusut lantaran sudah tidak memiliki landasan hukum. 

“Kami sebisa mungkin ingin kasus ini tidak berhenti, karena ini kan terkait anak di bawah umur. Ya, kalau bisa jangan dicabut laporannya, tapi dicabut juga. Akhirnya, kami tidak punya landasan untuk memproses kasus itu,” ujarnya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER