Ada "Sentilan" Kabareskrim Sebelum Pergantian Pengacara Bharada E dan Kode Rahasia ke Rakyat Indonesia

12 Aug 2022 19:08 WIB

thumbnail-article

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto/ Antara

Penulis:

Editor: Akbar Wijaya

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mencabut kuasanya kepada Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin sebagai pengacara. Bharada E kini menunjuk advokat Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum.

Ini sudah kali kedua Bharada E mengalami pergantian pengacara. Sebelumnya Andreas Nahot Silitonga mundur sebagai pengacara Bharada E dengan alasan yang tak ingin diungkapkan.

Tak ayal pencabutan kuasa ke Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E memunculkan berbagai reaksi dan spekulasi di tengah pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Apa saja reaksi dan spekulasi seputar pergantian pengacara Bharada E?

Isi Surat Gak Sesuai Profil Bharada E

Kabar Bharada E mencabut kuasa ke pengacara disampaikan langsung Deolipa saat menjadi narasumber dalam program “Kontroversi” di Metro Tv, Kamis (12/8/2022) malam.

Ketika itu Deolipa yang sedang asik menceritakan peran Bharada E tiba-tiba memberi informasi bahwa ponselnya baru saja menerima pesan yang berisi surat pencabutan kuasa sebagai pengacara.

Surat yang ditandatangani langsung Bharada E itu menyatakan bahwa Deolipa dan Burhanuddin tak bisa lagi bertindak sebagai pengacaranya.

“Dengan ini menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara Sarjana Hukum, Sarjana Psikologi dan Mohammad Burhanuddin Sarjana Hukum Advokat (pengacara) Magister Hukum,” kata Deolipa mengutip isi surat pencabutan kuasa yang ia terima.

Deolipa merasa surat pencabutan kuasa itu sarat kenjanggalan. Pasalnya saat ini Bharada E berada dalam penjagaan ketat dan pengamanan penuh Bareskrim. Sehingga, Bharada E tidak mengetahui informasi di luar yang bisa membuatnya berinisiatif mencabut kuasa ke pengacara.

Selain itu, bahasa hukum dalam surat pencabutan kuasa itu menurut Deolipa juga tidak sesuai dengan profil  Bharada E.

“Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketikan secara rapih. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan gak bisa nulis beginian. Ini kan tulisan bahasa hukum, anak kuliah hukum yang bisa nulis pencabutan surat kuasa begini, anggota Brimob menulis begini ya gak cocok,” ujar Deolipa.

Kode Rahasia Bharada E untuk Masyarakat Indonesia

Deolipa dan Burhanuddin resmi menjadi pengacara Bharada E pada 6 Agustus 2022. Deolipa mengaku telah membuat kode rahasia antara dirinya dengan Bharada E saat mereka berkomunikasi sebagai klien dan pengacara.

Kode yang dimaksud Deolipa adalah setiap surat yang dibuat dan ditandatangani Bharada E harus disertai keterangan tanggal dan waktu di sisi materai. Jika tidak maka berarti surat itu dibuat dalam kondisi tertekan.

“Makanya di surat kuasa saya dengan dia itu selalu ada tanggal di samping materai atau di atas tanda tangan dan jamnya. Hari ini saya dapat pencabutan surat kuasa cuma tanda tangan doang. Artinya Bharada E dalam paksaan. Dia kasih kode itu ke kita masyarakat Indonesia,” kata Deolipa kepada wartawan.

Deolipa yakin Bharada E masih ingat dan mengerti dengan kode yang mereka sepakati. Oleh karena itu Deolipa merasa tidak adanya jam dan tanggal pada materai merupakan kode rahasia dari Bharada E ke masyarakat Indonesia bahwa ia berada dalam tekanan.

"Di surat pencabutan kuasa ini tidak ada tanggal dan jamnya. Kode Bharada E ini saya sampaikan ke masyarakat Indonesia bahwasannya surat pencabutan kuasa ini ada unsur tidak dalam hak kebebasan dia menandatanganinya," kata Deolipa.

Cacat Prosedur karena Klien dan Pengacara Tak Bertemu

Deolipa mengatakan pencabutan haknya dan Burhanuddin sebagai pengacara tidak sah karena ia dan Bharada E tidak dipertemukan secara langsung.

"Pencabutan kuasa hukum yang benar, klien dan pengacara harus bertemu. sepanjang tidak bertemu berarti tidak ada kesepakatan pencabutan kuasa. Tanpa bertemu maka kuasa dianggap jalan terus," ujar Deolipa.

Menurut Deolipa pertemuan antara klien dengan pengacara penting karena ada relasi bersifat retensi (saling menahan) antarkeduanya. Pertemuan juga penting karena di dalamnya ada pertanggungjawaban serah terima dokumen, serah terima terima cerita, dan serah terima perasaan.

"Masih klien dong, makanya lebih bagus dia diumpetin saya diumpetin kan jadi gak ketemu," sindir Deolipa.

Gugat Bareskrim Rp15 Triliun

Usai mendapat pemutusan sepihak dari Bharada E sebagai kuasa hukum, Deolipa mengatakan akan menagih fee jasa ke Bareskrim Rp15 triliun. 

Hal ini karena Bareskrim yang merekrut dirinya untuk menjadi pengacara Bharada E agar proses penetapan tersangkanya tidak cacat formil lantaran pengacara sebelumnya Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.

"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp 15 triliun, supaya saya bisa foya-foya," sindir Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Deolipa mengancam akan melayangkan gugatan ke berbagai pihak apabila tuntutannya tidak dikabulkan Bareskrim.

"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya. Masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada, kita gugat, catat aja, Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun," katanya.

Ada Sentilan Kabareskrim Sebelum Surat Kuasa Dicabut

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sempat "menyentil" pernyataan Deolipa di berbagai media perihal alasan Bharada E buka mulut ke penyidik mengenai peristiwa sebenarnya yang menewaskan Brigadir Yosua.

Agus mengatakan Bharada E mau buka mulut ke penyidik bukan karena peran pengacara sebagaimana diklaim Deolipa, tapi karena pendekatan yang dilakukan penyidik.

"Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia (Bharada E) kasih orang tuanya didatangkan adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat," kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/2022)

"Jadi, jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk dampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu 'kan enggak fair."

Dalam sejumlah pernyataan kepada media Deolipa memang mengatakan bahwa Bharada E mau buka mulut soal kejadian sebenarnya karena pendekatan psikologis dan rohani yang ia lakukan.

IPW: Kapolri Harus Periksa

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santosa mengingatkan Polri tidak sekali-sekali mengintervensi relasi antara pengacara dengan kliennya.

Menurut Sugeng, meskipun pengacara tersangka ditunjuk oleh Bareskrim atau kepolisian namun tidak berarti para pengacara tak memiliki indenpendensi.

"Saya ini sangat paham kode etik advokat, saya mengingatkan Polri jangan mengintervensi pekerjaan pengacara. Walaupun anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pengacara. Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," kata Sugeng kepada wartawan.

Sugeng melihat ada konflik antara Kabareskrim dengan Deolipa dan Burhanuddin terkait siapa yang paling berjasa dalam membuat Bharada E buka suara.

"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengritik. Saya mau mengingatkan: Polri tidak di atas pengacara," katanya.

Namun ia mengingatkan Polri tidak berada di atas pengacara. Sebab seperti halnya polisi, pengacara juga penegak hukum yang tidak boleh dipengaruhi.

"Ketika dia ditunjuk maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya," katanya.

Sugen yakin ada intervensi penyidik di balik tandatangan Bharada E yang mencabut kuasa para pengacaranya.

"Jadi ini saya persoalkan ini, ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini karena sudah didengungkan. Ini tidak main-main, ini mengintervensi pekerjaan pengacara," katanya.

Pengacara Yosua: Polisi Jangan Merasa Lebih dari Pengacara

Pengacara Brigadir Yosua Kamarudin Simanjuntak juga menyesalkan pergantian tiba-tiba pengacara Bharada E. Menurutnya hal ini menunjukan bahwa masih ada perasaan superior di dalam tubuh Polri terhadap penegak hukum lain seperti pengacara.

"Polri itu diatur dalam UU Polri tahun 2002 advokat juga diatur undang-undang . Jadi jangan merasa penegak hukum Polri ini lebih punya power. Ini sama-sama penegak hukum jadi jangan yang satu lebih penegak hukum dari yang lain," kata Kamarudin kepada media.

 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER