Advertisement

AJI Tegaskan Intervensi Wartawan dalam Kasus Penembakan Siswa Merusak Etika Jurnalistik

05 December 2024 09:06 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi penembakan. Sumber: ANTARA. .

Penulis: Margareth Ratih. F

Editor: Margareth Ratih. F

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengutuk tindakan intervensi yang dilakukan oleh seorang wartawan dalam kasus penembakan oleh polisi yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17). 

Tindakan ini terungkap setelah pengakuan seorang kerabat keluarga korban, yang menginformasikan bahwa sehari setelah kejadian, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, bersama seorang wartawan berbadan gempal, mendatangi keluarga GRO. Dalam pertemuan tersebut, keluarga diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka mengikhlaskan kematian almarhum.

Keluarga GRO dengan tegas menolak permintaan tersebut, dengan alasan bahwa pernyataan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, menilai bahwa tindakan wartawan yang berusaha menutupi peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas profesi jurnalistik.

Pelanggaran etika jurnalistik

AJI menekankan bahwa tindakan intervensi dari wartawan tersebut menciderai etika jurnalistik. Menurut AJI, wartawan memiliki kewajiban untuk menyampaikan kebenaran secara objektif dan tanpa memihak. Tindakan ini bukan hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik, namun juga menyalahi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Aris merenungkan, dalam Pasal 4 UU Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia. Dengan adanya intervensi ini, proses pencarian kebenaran menjadi terhambat. Pelanggaran yang dilakukan wartawan ini tidak hanya berdampak negatif bagi kasus ini, namun juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap media.

Implikasi terhadap kebebasan pers

Kemerdekaan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi dan hak asasi manusia. AJI mengingatkan bahwa setiap upaya untuk menghalangi pemberitaan suatu kasus tidak hanya merugikan pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.

Dalam UU Pers, Pasal 18 mengatur tentang sanksi bagi mereka yang menghalangi kerja pers, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Hal ini menegaskan bahwa setiap wartawan harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Tanggung jawab jurnalis seharusnya berfokus pada kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau instansi tertentu.

Tanggapan dan seruan dari AJI

Dalam kesempatan ini, Aris Mulyawan menyampaikan pesan tegas kepada wartawan untuk kembali mengingat fungsi mereka sebagai penyampai informasi. AJI menegaskan pentingnya jurnalis berpihak pada kebenaran dan menjunjung tinggi independensi dalam menjalankan tugas mereka.

Di akhir pernyataan, Aris mengingatkan bahwa wartawan bukanlah bagian dari humas kepolisian atau pihak manapun, dan oleh karena itu, harus menjaga integritas dan independensi dalam melaporkan berita. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua wartawan untuk tidak terlibat dalam praktik intervensi yang berpotensi mencederai etika dan kredibilitas jurnalisme.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement