Akhir dari Pembunuhan Berantai Cianjur, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

21 Jan 2023 15:01 WIB

thumbnail-article

Sejumlah petugas Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri mengambil sampel dari rumah tempat kejadian lima orang yang diduga keracunan di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/1/2023). Menurut polisi pengambilan sampel dari rumah tersebut dilakukan setelah jumlah korban meninggal akibat keracunan bertambah menjadi tiga dan dua korban lainnya masih dalam perawatan di rumah sakit ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Tiga orang terduga pelaku pembunuhan berantai Cianjur ditangkap polisi pada Rabu (17/01/2023). Ketiganya diduga menjadi dalang di balik tewasnya tiga orang yang masih satu keluarga di Bekasi pada Kamis (12/01).

"Ada tiga pelaku, yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dikutip Antara saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/1/2023).

Komplotan tersebut diduga telah membunuh sembilan orang, namun proses penyelidikan masih berjalan hingga sekarang.

Wowon dan Solihin ditangkap di Babakan Mande, Ciranjang, Cianjur pada 17 Januari 2023 pukul 01.30 WIB. 

Keduanya ditangkap di rumah yang berbeda tanpa perlawanan. Istri Duloh yang mendengar penangkapan tersebut mendadak histeris.

Sementara satu pelaku lagi bernama Dede masih dirawat di rumah sakit lantaran ikut meminum racun secara sengaja. 

Hingga saat ini, belum diketahui alasan Dede meminum racun yang sudah dicampurkan dalam kopinya tersebut.

Kronologis pembunuhan

Dari hasil autopsi, korban satu keluarga yang tewas di Cianjur tak hanya diracun, melainkan dicekik. Ada lima korban yang diracun pada saat itu, tiga tewas dan dua lagi selamat. 

Korban tewas tersebut diantaranya adalah Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhammad Riswandi. Sedangkan korban selamat adalah Neneng Ayu Susilawati dan Dede Solehudin.

Korban-korban tersebut adalah keluarga dekat pelaku yang dianggap mampu membongkar praktik kejahatan mereka selama ini. 

Modus kejahatan yang dilakukan pelaku adalah menggunakan supranatural. Duloh berperan sebagai dukun yang bisa memberikan kekayaan kepada seseorang. Sedangkan Wowon akan mencari orang agar mau datang kepada Duloh.

Dengan janji dan motivasi sukses hidup, korban menyerahkan harta benda yang dimilikinya kepada pelaku. Setelah itu, Duloh dan Wowon membunuh korban untuk menghilangkan jejaknya.

Korban ada di berbagai lokasi

Fakta lain yang terungkap adalah sebagian besar korban merupakan keluarga pelaku yang berada di berbagai kota.

Berdasar hasil penyelidikan, ada sekitar 5 korban yang dibunuh di Cianjur. Salah satu korban tersebut adalah seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang ditipu oleh Wowon. Mereka semua dikubur di dekat rumah pelaku. 

Berpindah ke Garut, pelaku juga membunuh satu korban dan membuang jasadnya ke laut. Sampai saat ini, korban belum diketahui identitasnya. 

Rangkaian pembunuhan ini pun berakhir di Bekasi yaitu tewasnya satu keluarga yang mengetahui modus kejahatan Wowon, Duloh, dan Dede.

Oleh karena aksinya tersebut, Wowon, Duloh, dan Dede dijerat Pasal 340, 338, dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. 

Dalam Pasal 340 KUHP, pelaku pembunuhan berencana dapat dihukum penjara maksimal 20 tahun.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER