Akhirnya Kapolri Perintahkan Lima Polisi Calo Dipecat dan Diproses Pidana

20 Maret 2023 10:03 WIB

Narasi TV

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Jawa Tengah dan jajaran Propam memproses pidana lima personel kepolisian yang terlibat praktik percalonaan penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
 
Menurut Sigit, selain memberikan efek jera, hukuman itu adalah komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.
 
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam memberikan hukuman, kalau tidak di-PTDH 9 (pemberhentian tidak dengan hormat), proses pidana sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini. Karena kita semua sudah serius," kata Sigit dikutip Antara, Sabtu (18/3/2023).
 
Tak hanya itu, Sigit mengaku mendapatkan informasi terjadinya praktik penyuapan dalam proses jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Ia mengatakan telah mencoret anggota yang terlibat.
 
"Baru saja terkait dengan SIP, saya dapat laporan dan aduan, mereka masuk lewat institusi tertentu bayar lagi. Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya," ungkap Sigit.

Sigit mengingatkan jajarannya agar hal-hal semacam ini segera dihentikan karena memicu persepsi negatif publik terhadap institusi Polri.
 
Ia mengancam, siapapun yang mencoba bermain-main merusak citra Polri, baik personel maupun pihak luar, akan ditindak tegas.
 
"Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukan SDM Polri tidak seperti itu. Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih Polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar Polisi kalau ketahuan, ada proses sidang," ujar Sigit.
 
"Kita ingin di mata masyarakat semenjak dari awal sampai pada saat proses pengembangannya, Polri lebih baik."
 
Menurut Sigit, dengan tingginya kepercayaan masyarakat akan berdampak pada kepuasan atas penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan saat bertugas.
 
"Oleh karena itu, bagaimana upaya kita untuk mengembalikan kepercayaan publik ini menjadi harga mati yang harus kita perjuangkan," ucap Sigit.
 
Penguatan sejak dini atau mulai dari rekrutmen, pendidikan dan pelatihan hingga resmi menjadi personel kepolisian, kata Sigit, harus selalu digaungkan penekanannya pada tiga kompetensi yakni, teknis, kepemimpinan dan etika.
 
Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan soal, komitmen dari jajaran SDM terkait penerapan prinsip Betah (Bersih, Transparan dan Akuntabel).

Dengan adanya hal itu, Sigit menginstruksikan tidak ada lagi, proses rekrutmen yang tidak benar atau bahkan mengarah ke transaksional.
 
"Kalau di lingkungan kita sudah bagus, tapi di luar lingkungan SDM masih memberikan ruang, sehingga bagaimana caranya agar teman-teman dari SDM mewaspadai ini. Kerja sama dengan baik dengan Propam dan pengawas-pengawas dari luar. Sehingga kemudian ini betul-betul bisa kita berantas. Karena saya juga pasti tidak akan terima, kalau rekan-rekan sudah baik, tapi kemudian dinilai masih seperti ini. Jadi pengorbanan rekan-rekan yang sudah sedemikian rupa tidak ada manfaatnya," papar Sigit.
Duduk Perkara
 
Lima polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah hanya diberi sanksi mutasi ke luar Pulau Jawa. Mereka lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
 
Padahal dalam sidang etik dan disiplin mereka terbukti melakukan perbuatan tercela. Kelima anggota yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing:
  • Kompol AR.
  • Kompol KN.
  • AKP CS.
  • Bripka Z.
  • Brigadir EW.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahunSedangkan dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Minta Bayaran Ratusan Juta

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengungkapkan besaran uang pungutan yang diberikan orang tua calon polisi bervariasi mulai dari Rp350 juta hingga Rp750 juta.

"Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta," kata Iqbal di Semarang, Kamis.

Iqbal menyebut uang sudah disetorkan telah dikembalikan kepada yang berhak.

Ia menuturkan dari puluhan orang yang diperiksa, hanya belasan orang yang merupakan pemberi.

Dia menambahkan pemberian uang tersebut dilakukan sebelum disampaikan pengumuman kelulusan penerimaan Bintara Polri 2022.

"Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima (lulus) masuk bintara atas kemampuan calon masing-masing," katanya.

Libatkan PNS di Kepolisian

Selain kepada lima oknum polisi tersebut, Iqbal mengatakan hukuman administrasi dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut.

Dia menjelaskan seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun, sedangkan satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR