Puluhan perempuan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 8 Maret 2023. Aksi tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional, yang menjadi momentum bagi para aktivis untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam aksi tersebut, para peserta melakukan orasi dan senam bersama dengan harapan untuk menarik perhatian anggota DPR mengenai nasib PRT di Indonesia.
Desakan untuk Sahkan RUU PPRT
Para PRT yang hadir dalam unjuk rasa menyatakan harapan agar RUU PPRT segera disahkan. Mereka merasakan penantian yang panjang, bahkan selama 20 tahun tanpa hasil yang konkret dari pemerintah. Dalam aksi tersebut, para PRT membawa poster-poster bertuliskan seruan untuk segera mewujudkan RUU PPRT menjadi Undang-undang. Ucapan Yuni Sri, salah satu PRT yang hadir, menyatakan bahwa mereka akan terus berjuang sampai RUU ini mendapat pengesahan. "Kami bertanya, kapan RUU PPRT ini akan disahkan?" katanya dengan nada pernyataan yang penuh harapan.
Pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja
Meskipun PRT berperan penting dalam masyarakat, mereka belum diakui sebagai pekerja oleh DPR RI. Dukungan kepada perempuan dalam sektor perawatan, termasuk PRT, juga masih sangat minim. Pengakuan resmi terhadap PRT sebagai pekerja adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi. Dukungan dari pemerintah dan lembaga terkait sangat dibutuhkan untuk mengatasi ketidakadilan yang selama ini dialami oleh PRT.
Keadaan pekerja rumah tangga di Indonesia
Keadaan PRT di Indonesia cukup memprihatinkan. Mereka menghadapi berbagai tantangan termasuk kekerasan, diskriminasi, dan kondisi kerja yang buruk. Data menunjukkan bahwa banyak PRT hidup di bawah garis kemiskinan dan tidak memiliki akses terhadap perlindungan sosial. Menurut JALA PRT, kondisi kehidupan PRT sangat jauh dari harapan, dengan upah yang tidak sesuai dan tidak terjaminnya hak-hak dasar sebagai pekerja.
RUU PPRT dianggap sebagai langkah penting untuk perubahan kebijakan perlindungan bagi PRT. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan akan ada perbaikan dalam situasi yang dihadapi oleh para PRT, termasuk pengakuan resmi atas pekerjaan mereka dan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja. Aksi unjuk rasa ini menegaskan pentingnya perhatian dari masyarakat dan pemerintah terhadap isu ini, serta mendesak agar RUU PPRT segera mendapatkan titik terang.