Jimly Asshiddiqie Jelaskan Alasan Anwar Usman Hanya Diberhentikan Sebagai Ketua MK

8 Nov 2023 12:11 WIB

thumbnail-article

Anwar Usman. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie buka suara terkait alasan Anwar Usman tak dipecat sebagai hakim MK. Menurutnya, Anwar bisa mengajukan pembelaan diri atas penjatuhan sanksi melalui mekanisme banding.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Dalam aturan dijelaskan bahwa hakim yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diberi kesempatan untuk membela diri atas sanksi yang dijatuhkan padanya.

Pembelaan ini diajukan kepada Majelis Banding yang dibentuk oleh MKMK. Seandainya hukuman PTDH dijatuhkan, maka pemberhentian Anwar Usman menjadi tidak pasti.

Di tengah persiapan pemilihan umum (pemilu), masyarakat memerlukan kepastian hukum. MKMK menilai pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK tidak akan mengganggu jalannya pesta demokrasi. Oleh karena itu, MKMK berusaha bersikap adil dalam memutuskan perkara pelanggaran etik ini.

“Mudah-mudahan (pemberhentian Anwar dari Ketua MK) dilaksanakan, dihormati, sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya,”ujar Jimly pada Selasa (7/11/2023).

Anwar terbukti melanggar kode etik

Pada Selasa (7/11/2023), MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujar Jimly di Gedung MK RI.

Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama yaitu prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Anwar tak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir. Ia juga tak boleh dilibatkan atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

Selanjutnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi diberi kesempatan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu 2x24 jam.

Diwarnai dissenting opinion

Dalam putusan MKMK tersebut terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Bintan R. Saragih. Menurutnya, Anwar Usman harus diberikan sanksi PTDH, bukan sekadar pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,”ujar Bintan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Alasan Bintan juga dilatarbelakangi oleh pengalamannya puluhan tahun sebagai akademisi.

“Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuwan atau akademisi,”imbuhnya.

Meski begitu, Bintan mengaku gembira karena anggota MKMK saling memahami dalam memeriksa dan memutus laporan masyarakat. Mereka selalu mengakhiri pertemuan dengan salaman bersama.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER