13 Oktober 2023 10:10 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut tak akan menutup e-commerce untuk berdagang. Sebaliknya, ia meminta para pedagang di pasar tradisional ikut berdagang di e-commerce sebagai bentuk transformasi digital.
“Nggak bisa dihindari (berjualan di e-commerce), platform digital itu zaman kok,” ujar menteri yang akrab disapa Zulhas pada Selasa (10/10/2023) di ITC Cempaka Emas, Jakarta.
Menurutnya, pedagang harus bisa meningkatkan kemampuan memasarkan produk secara online. Hal tersebut karena kita tak lagi bisa menghindar dari era digitalisasi. Meski TikTok Shop sudah ditutup, bukan berarti Mendag juga akan menutup e-commerce.
Meski e-commerce dibiarkan beroperasi, namun pasar tradisional pun tak luput dari perhatian pemerintah. Apalagi pasar tradisional adalah urat nadi perekonomian. Justru perdagangan digital dan tradisional dapat berjalan beriringan.
“Pasar tradisional itu jantungnya rakyat. Memang kita saat ini harus bisa meningkatkan kemampuan (memasarkan produk) para pedagang tradisional baik offline maupun online,” ujar Zulhas pada Rabu (11/10/2023), dikutip dari Antara.
Pedagang minta e-commerce ditutup
Pasca ditutupnya TikTok Shop, pedagang Pasar Tanah Abang kembali meminta agar e-commerce seperti Shopee dan Lazada ditutup. Menurut mereka, pedagang mengaku rugi dengan adanya e-commerce. Harga yang ditawarkan di sana jauh lebih murah dengan kualitas barang yang hampir sama.
Pedagang Pasar Tanah Abang menginginkan kembali masa kejayaannya, di mana masyarakat berbondong-bondong belanja di pasar. Aksi ini pun langsung menuai berbagai komentar warganet yang tidak setuju jika e-commerce ditutup.
Per hari Senin (9/10/2023) kemarin, tulisan protes tersebut tak lagi terpampang di Pasar Tanah Abang. Seiring dengan itu, Mendag Zulhas juga menyarankan agar pedagang Pasar Tanah Abang bisa menjual produknya secara online.
“Pasar sayur saja online sekarang, apalagi pasar-pasar yang jual barang-barang komersial, pakaian, sepatu itu kan harus juga mengikuti selain offline,”pungkas Zulhas.
Pemerintah tertibkan e-commerce
Meski tak menutup e-commerce, pemerintah tetap akan mengatur perdagangan digital tersebut. Adapun pemerintah sudah melarang e-commerce berjualan barang impor secara cross border. Jadi, e-commerce ini akan tetap memberdayakan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah mengatur pemisahan antara sosial media dengan social commerce.
Aturan tersebut juga memuat harga minimum USD100 per unit untuk barang jadi impor yang langsung dijual pedagang melalui platform e-commerce lintas negara. Ada juga Positive List atau daftar barang impor yang diperbolehkan cross border masuk ke Indonesia lewat e-commerce.
Permendag ini adalah revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2023 yang dibuat dengan tujuan melindungi pelaku UMKM yang kalah saing dengan platform TikTok Shop lantaran predatory pricing.
KOMENTAR
Latest Comment