Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Diumumkan Senin Mendatang, Pakar Ingatkan MK Berhati-Hati

12 Oktober 2023 13:10 WIB

Narasi TV

Tangkapan layar - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti saat memberikan keterangannya sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan perkara uji materiil aturan batas minimum usia capres cawapres dipantau melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Mahkamah Konstitusi (MK) akan bacakan putusan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023) mendatang. Putusan uji materi Pasal 169 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut kini sudah diteken.

“Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Pengucapan putusan,” tulis laman MK RI terkait pembacaan putusan UU Pemilu.

Beberapa perkara yang akan dibacakan putusannya adalah sebagai berikut:

  • Perkara No. 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait pengubahan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
  • Perkara No. 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika terkait frasa pasal yang diuji materi untuk diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.
  • Perkara No. 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Walikota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa terkait gugatan Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia capres-cawapres.
  • Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A terkait syarat pencalonan capres-cawapres diubah menjadi usia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
  • Perkara No. 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A terkait batas usia capres-cawapres diturunkan sekurang-kurangnya 21 tahun.
  • Perkara No. 92/PUU-XXI/2023 oleh warga negara Indonesia bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung terkait batas usia capres-cawapres paling rendah 25 tahun.
  • Perkara No. 105/PUU-XXI/2023 oleh warga negara Indonesia bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda terkait batas usia capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Pengamat ingatkan MK

Menanggapi pembacaan putusan MK, sejumlah pengamat politik pun buka suara. Mereka menilai MK seharusnya menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut mengingatkan bahwa MK adalah lembaga yudikatif. Seharusnya mereka tidak berwenang membuat pasal baru dalam undang-undang, apalagi tidak berkaitan langsung dengan konstitusi.

Sebelumnya, MK sudah mengeluarkan tujuh putusan terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Hasil putusannya pun selalu konsisten mengatakan bahwa itu bukan isu konstitusional. Jadi, penyelesaiannya harus dengan pembuatan undang-undang.

“Kalau misalnya Mahkamah Konstitusi tiba-tiba sekarang tidak konsisten (menolak gugatan batas usia), kita jadi berhak untuk mempertanyakan pertimbangan hukumnya seperti apa,”ujar Bivitri dalam wawancara bersama Kompas TV.

Senada dengan Bivitri, pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman juga mengingatkan agar MK berhati-hati dalam memutus gugatan. Hal tersebut lantaran gugatan ini mudah dihubungkan dengan kepentingan politik kelompok tertentu.

Salah satu individu yang santer namanya masuk dalam bacawapres adalah Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka sekaligus anak sulung Presiden Joko Widodo. Ia digadang-gadang menjadi bacawapres pada Pilpres 2024 meski usianya masih 36 tahun.

“Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut,”ujar pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman pada Rabu (11/10/2023) dikutip dari Antara.

Ia berharap MK mempertimbangkan posisi lembaga sebagai pelindung konstitusi (guardian of constitution). Ia mengingatkan para hakim agar dapat menjaga integritasnya dan bebas dari kepentingan politik tertentu dalam mengambil keputusan.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR