Advertisement

Alasan MKMK Tak Berhentikan Anwar Usman Secara Tidak Terhormat

08 November 2023 21:55 WIB

thumbnail-article

Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat akan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt .

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan diberhentikan sebagai Ketua MK, meskipun masih menjadi hakim konstitusi.

Keputusan MKMK tersebut mengalami dissenting opinion ketika salah satu anggota MKMK Bintan R. Saragih menilai Anwar Usman harusnya diberhentikan secara tidak terhormat sebagai hakim konstitusi.

Dalam sidang pembacaan amar putusan MKMK pada Selasa (7/11/2023) lalu, Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie menjelaskan mengapa MKMK memutuskan tidak memberhentikan Anwar secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi.

Menurutnya, jika sanksi yang diberikan kepada Anwar adalah pemberhentian jabatan tidak hormat dari anggota hakim MK, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023, maka Anwar harus diberi kesempatan untuk mengajukan banding melalui Majelis Kehormatan Banding.

"Majelis Banding dibentuk berdasarkan PMK. Ini membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi persiapan Pemilu yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil agar tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses yang tidak damai dan terpercaya," ujar Jimly.

Oleh karena itu, menurut Jimly, ketentuan pembentukan Majelis Kehormatan Banding tidak dapat berlaku karena posisi Anwar Usman sebagai hakim konstitusi masih dipertahankan. 

Menurut PMK No.1/2023 tentang MKMK, Majelis Kehormatan Banding adalah badan yang dibentuk oleh Mahkamah untuk memeriksa dan memutus Permohonan Banding terhadap Putusan Majelis Kehormatan mengenai pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Pasal 44 ayat (1) dalam PMK No.1/2023 menyebutkan bahwa Hakim Terlapor yang diberhentikan tidak hormat diberi kesempatan untuk membela diri. 

Pembelaan ini akan ditangani oleh Majelis Kehormatan Banding yang terdiri dari hakim yang berbeda dengan Majelis Kehormatan (MKMK).

Sebelumnya, Anwar Usman telah dinyatakan bersalah karena dengan sengaja membuka peluang bagi pihak lain untuk ikut campur dalam proses pengambilan keputusan tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. 

Selain itu, Anwar seharusnya tidak terlibat dalam perkara yang memiliki potensi konflik kepentingan.

"Hasil putusan menyatakan bahwa hakim terlapor telah melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK," kata Jimly ketika membaca keputusan MKMK di Gedung MK, Jakarta.

Sebelumnya, Anwar Usman telah menjelaskan mengapa dia tidak mundur dari pemeriksaan perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Pemeriksaan perkara ini terkait dengan gugatan terhadap Pasal 169 huruf (q) dalam Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan menghasilkan putusan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memungkinkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi calon wakil presiden.

Anwar menjelaskan bahwa dia tidak mundur karena ini adalah pengadilan norma, bukan pengadilan fakta.

"Tidak ada [mundur], ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta," pembelaan Anwar Usman setelah sidang tertutup Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement