Apa itu Hak Cipta? Definisi Lengkap Disertai 3 Contohnya

26 Dec 2022 09:12 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi legalitas atas hak cipta karya. Sumber: Freepik.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Hak cipta menjadi bagian penting dalam dunia bisnis, terutama dalam industri kreatif. Termasuk bidang desain, baik itu digital ataupun grafis. Lantas apakah yang dimaksud dengan hak cipta? Simak penjelasan terkait hak cipta dalam artikel ini, lengkap dengan 5 contohnya.

Apa itu Hak Cipta?

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, hak cipta telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang N0. 28 tahun 2014. Dalam Pasal 1 angka 1 (satu) UU Hak Cipta, dikatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 1 angka 2 (dua) disebutkan bahwa pencipta merupakan seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Pada Pasal 1 angka 4 (empat) dijelaskan bahwa pemegang hak cipta merupakan pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Dalam hak cipta mencakup hak untuk mengupayakan memperbanyak ciptaan, menyiapkan sebuah karya turunan, mendistribusikan salinan, serta menampilkan sekaligus memajang karyanya ke hadapan khalayak umum atau publik.

Agar mendapatkan keabsahan secara hukum, hak cipta perlu memiliki lisensi legal yang bisa menjadi tolok ukurnya. Bagi pemilik hak cipta dibebaskan untuk memilih apakah karyanya akan dikomersilkan atau bahkan memberikan akses bebas kepada publik.

3 Contoh hak cipta yang dilindungi

Setelah paham mengenai apa itu hak cipta, berikut ini 5 contoh hak cipta yang bisa mendapatkan perlindungan secara hukum.

  1.       Karya musik

Karya musik menjadi salah satu hak cipta yang mendapat perlindungan secara hukum. Dalam hal ini mencakup karya musik dengan menggunakan teks ataupun tidak. Selain itu, aransemen asli masuk dalam bagian hak cipta yang juga dilindungi. Ada juga komponen musik yang mencakup partitur nada, rima, hingga lirik menjadi bentuk hak cipta yang terlindungi.

  1.       Karya sastra

Karya sastra tanpa disadari juga memiliki hak cipta yang mendapat perlindungan secara umum. Karya sastra yang berupa bentuk cetak secara fisik seperti kumpulan puisi dan cerpen, novel, naskah drama, skenario film, dan berbagai jenis karya sastra lainnya dilindungi dalam hak cipta.

  1.       Karya drama (dramaturgi)

Dramaturgi atau karya drama memiliki hak cipta yang dilindungi, baik yang telah diterbitkan atau dipentaskan atau bahkan masih berbentuk teks dan belum pernah dipentaskan sama sekali.

 

Demikian penjelasan mengenai apa itu hak cipta yang barangkali bisa dipelajari dan dipahami oleh melalui artikel ini Selamat berkarya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER