Apa Itu HAKI? Pengertian, Jenis dan Tujuan

1 Feb 2023 09:02 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi cap bertuliskan copyright atau hak cipta atas sebuah karya atau produk. Sumber: Freepik.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Seiring dengan perkembangan teknologi akhir-akhir ini, para pelaku bisnis atau usaha semakin akrab dengan aturan kekayaan intelektual Indonesia.

Hak kekayaan intelektual ini untuk memastikan legalitas produk, brend, atau jasa sebagai kepemilikan resmi supaya tidak ada duplikat atas hak kepemilikan jenis usaha.

Apa itu HAKI?

Hak kekayaan intelektual atau HAKI merupakan hak yang diperoleh dari hasil pemikiran manusia untuk menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa hak kekayaan intelektual adalah hak untuk mengeksploitasi secara komersial hasil kreativitas intelektual. Objek kekayaan intelektual ini seperti karya yang diciptakan oleh kemampuan kreativitas manusia.

Jenis-jenis HAKI

Secara garis besar, hak kekayaan intelektual terbagi menjadi dua jenis, yaitu hak cipta dan hak industri. Berikut penjelasan lengkapnya:

  • Hak cipta

Hak cipta secara khusus diberikan kepada pencipta/pelaku utama sebagai hak eksklusif untuk mempublikasikan atau mereproduksi hasil pemikirannya. Hak cipta ini relevan dengan kepemilikan suatu karya seperti sains, seni, dan sastra.

  • Hak Komersial

Hak milik komersial merupakan hak yang melindungi perusahaan dari berbagai plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu di lingkungan industri. Hak komersial ini memiliki beberapa bagian sebagaimana berikut:

a. Hak Paten

Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau kelompok yang telah berhasil memecahkan masalah tertentu dengan menggunakan teknologi.

Hal itu ditandai dengan merk dagang yang berupa gambar dan nama yang tersusun dari kata, huruf, dan angka, yang dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan suatu usaha produk atau jasa.

b. Desain industri

Desain industri merupakan karya seni yang berhubungan dengan bentuk, komposisi warna, dan garis yang menyampaikan kesan barang.

c. Desain Tata Letak

Desain tata letak atau sirkuit terintegrasi adalah produk jadi atau setengah jadi dengan banyak elemen desain terintegrasi yang digunakan untuk membuat fungsi elektronik.

d. Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah teknologi atau hak informasi bisnis yang memiliki nilai ekonomi, tetapi tidak harus diketahui publik.

e. Indikasi Geografis

Hak untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan asal usul produk atau jasa tertentu.

Tujuan HAKI

Berikut ini merupakan tujuan pokok dan tujuan terciptanya Hak Kekayaan Intelektual, antara lain:

  1. Memberikan perlindungan hukum bagi individu atau kelompok yang menjad pelaku utama dalam usaha untuk menciptakan karya yang memiliki nilai ekonomi bagi dirinya.
  2. Mengantisipasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak lain.
  3. Persaingan yang semakin ketat, terutama dalam komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan adanya HAKI mendorong pembuat konten untuk terus berkarya dan berinovasi, serta dapat memperoleh pengakuan dari masyarakat.
  4. Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian dan industri di Indonesia

Demikian informasi seputar Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI yang patut Anda ketahui, sebagai upaya menjaga keabsahan dari hasil karya atau bisnis dari hasil kreativitas intelektual.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER