Apa itu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)? Berikut Manfaat serta Prinsipnya

5 Jun 2024 19:06 WIB

thumbnail-article

Foto pekerja mengenakan perlengkapan keamanan dalam bekerja. (Sumber: Freepik)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah sebuah upaya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan.

Prinsip K3 di atas diterapkan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan kerja dan meminimalisir terjadi sakit akibat suatu pekerjaan, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan memaksimalkan produktivitas kerja.

Kata “kesehatan” sebenarnya berasal dari bahasa Inggris, yaitu “safety” yang pada umumnya dikaitkan dengan terhindarnya seseorang dari sebuah peristiwa “accident” (kecelakaan) atau “near-miss” (nyaris celaka).

Melansir situs resmi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Banten, keselamatan kerja secara filosofis memiliki arti sebagai suatu pola pikir dan upaya dalam menjamin adanya keutuhan serta kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja.

Sederhananya, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dapat diartikan sebagai sebuah pengetahuan mengenai upaya untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan, serta adanya penyakit yang timbul selama proses bekerja.

Manfaat Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi pekerja

Keselamatan kerja adalah hak setiap tenaga kerja yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja. Namun keselamatan fisik bukanlah satu-satunya manfaat mengaplikasikan K3.

Berikut beberapa manfaat dalam menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan kerja:

  • Tenaga kerja memahami akan bahaya serta resiko dari yang mereka kerjakan,
  • Tenaga kerja memahami tindakan pencegahan agar terjadinya kecelakaan dapat terhindar.
  • Tenaga kerja mengetahui bagaimana cara bertindak dalam situasi darurat.
  • Tenaga kerja ikut berperan aktif menciptakan ruang kerja yang aman dan nyaman.
  • Tenaga kerja memahami hak serta kewajiban yang berkaitan dengan peraturan Kesehatan dan Keselaman Kerja (K3).
  • Tenaga kerja mampu menghindarkan keluarganya dari segala jenis penyakit yang kemungkinan besar tertular saat sedang di tempat kerja.
  • Tenaga kerja tetap memiliki penghasilan.
  • Tenaga kerja mampu berkontribusi terhadap keberlangsungan perekonomian keluarga.

Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970, penerapan dan pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) memiliki tiga tujuan utama.

Berikut ini merupakan tiga tujuan utama penerapan K3:

  1. melindungi serta menjamin kesehatan dan keselamatan tenaga kerja dalam setiap pekerjaannya.
  2. menjamin supaya sumber yang tersedia dalam setiap produksi dapat difungsikan sebagaimana mestinya dan digunakan secara aman.
  3. diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas nasional.

Contoh kebijakan sesuai prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Terdapat beberapa contoh dari kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), namun berikut ini 3 contoh utama dari kebijakan tersebut:

Memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang ada, yang telah dibuat oleh pemerintah. Memperlakukan persyaratan sebagaimana mestinya yang berkaitan dengan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lokasi kerja. Hal tersebut dapat dicapai dengan cara penuh ketelitian pada saat bekerja.

Melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap K3 dan manajemen sistem agar meningkatkan suatu budaya kerja yang aman sesuai filosofi K3.

Terjaminnya keselamatan serta kesehatan dalam diri para pekerja atau orang lain seperti pemasok, kontraktor, tamu, dan pengunjung di tempat kerja.

Setiap kejadian buruk tidak pernah ada yang menginginkannya, bahkan terkadang sampai menimbulkan sebuah kerugian pada para pekerja. Sebagai usaha untuk menghindari hal itu, penting untuk menerapkan K3 dalam sistem kerja. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER