Dalam bidang perbankan dan transaksi simpan pinjam, istilah kreditur dan debitur sudah tidak asing lagi untuk digunakan dan didengar.
Namun meskipun sudah sering digunakan, istilah debitur dan kreditur masih cukup membingungkan bagi beberapa kalangan.
Pengertian kreditur
Secara singkat debitur adalah seseorang atau sebuah instansi yang mengajukan suatu pinjaman kepada pihak lainnya.
Sementara kreditur adalah seseorang atau sebuah instansi yang berperan untuk memberikan pinjaman kepada pihak debitur.
Sedangkan, dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan, kreditur dijelaskan sebagai orang dengan hak piutang baik karena perjanjian atau undang-undang, dan dapat menagih hak tersebut di pengadilan.
Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa debitur adalah pihak peminjam dan kreditur adalah pihak yang meminjami.
Peran Kreditur
Sebagai orang atau lembaga yang meminjami orang atau lembaga lain sesuatu, kreditur memiliki beragam peran, berikut adalah empat di antaranya.
1. Jalan keluar dari kepailitan
Kreditur dapat menyiapkan sejumlah jalur kredit cadangan apabila ada badan usaha yang kondisi keuangannya bermasalah, untuk mencegah badan usaha mengalami kerugian atau bahkan bangkrut.
2. Memiliki dana sesuai permintaan
Lembaga kreditur juga dapat menyediakan dana pinjaman sesuai permintaan debitur sesuai dengan nominal yang diajukan.
Nantinya kreditur akan menanyakan sejumlah informasi penting kepada debitur, seperti kemampuan debitur dalam membayar piutang dan jumlah kekayaannya, sebagai jaminan bahwa pihak debitur mampu untuk melunasi hutangnya.
3. Memberikan pinjaman dana bersifat produktif
Kreditur dapat meningkatkan jumlah pinjaman dana yang sifatnya produktif demi mengembangkan dunia usaha dan ekonomi masyarakat.
Hal tersebut dilakukan untuk membuka lapangan kerja baru dan mengembangkan bisnis yang sudah ada di negara Indonesia.
4. Melancarkan perputaran ekonomi
Adanya kreditur juga dapat melancarkan perputaran ekonomi di Indonesia agar taraf kesejahteraan rakyat Indonesia bisa meningkat.
Aktivitas pinjam-meminjam uang ini akan membantu rakyat Indonesia dari segi produktif dan konsumtif.
Jenis Kreditur
Meskipun secara garis besar kreditur merupakan pihak yang meminjami, namun kreditur juga memiliki jenisnya sendiri.
Berikut tiga jenis kreditur yang akrab digunakan oleh masyarakat Indonesia.
1. Kreditur konkuren
Contoh dari kreditur konkuren misalnya lembaga pajak, yang pembayarannya ditetapkan memiliki batas tempo di depan hukum, dan otomatis menimbulkan sanksi saat tidak segera dibayar. Jenis kreditur yang satu ini menjadi jenis kreditur yang diprioritaskan oleh negara, karena mendapat hak istimewa oleh hukum.
2. Kreditur separatis
Kreditur separatis adalah kreditur dengan hak atas agunan sesuai penjaminan debitur, misalnya pegadaian, hipotik, dan jaminan fidusia.
Jenis kreditur satu ini adalah kreditur yang didahulukan nomor dua di mata hukum, karena pada umumnya nominal hak piutang yang diberikan cukup besar.
3. Kreditur preferen
Dalam transaksi bisnis, kreditur preferen adalah jenis kreditur paling umum. Beberapa contoh kreditur preferen adalah pemberi piutang dagang, bank pemberi pinjaman, dan sebagainya.
Jenis kreditur yang satu ini menempati posisi ketiga di mata hukum, karena tidak termasuk sebagai separatis maupun konkuren
Contoh kreditur
Setelah berhasil membahas pengertian, perbedaan debitur dan kreditur, peran, dan jenis kreditur, maka bagian selanjutnya adalah contoh kreditur yang ada di Indonesia.
Berikut beberapa contoh kreditur di Indonesia:
1. Bank
Pada umumnya masyarakat Indonesia gemar melakukan aktivitas simpan pinjam melalui bank.
Selain terjamin, melakukan aktivitas simpan pinjam melalui bank juga diawasi langsung oleh hukum di Indonesia, sehingga sudah pasti terjamin aman dan memiliki resiko yang tergolong kecil.
2. Lembaga kredit non-bank
Contoh dari lembaga kredit non-bank adalah koperasi, asuransi, hingga leasing.
Meskipun memiliki metode yang sedikit berbeda dengan bank, namun sistem pinjam meminjam yang disediakan oleh lembaga non-bank tetap sama dengan bank.
3. Financial technology
Financial technology yang dimaksud adalah sistem pay later pada beberapa aplikasi lokapasar online.
Meskipun memiliki sistem dan metode yang berbeda jauh dengan bank atau lembaga kredit non-bank, transaksi dalam financial technology tetap Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sehingga relatif aman.
4. Venture capitalist
Contoh kreditur yang satu ini biasanya akan dilakukan oleh pihak yang akan mendirikan suatu perusahaan, baik yang sudah berdiri namun masih kecil hingga perusahaan yang masih berbentuk konsep.
Venture capitalist akan memberikan jumlah pendanaan yang besar dan hanya akan memberikannya kepada konsep bisnis yang memiliki potensi yang besar di masa depan.
5. Investor
Investor adalah pihak yang menginvestasikan dana pada perusahaan, dengan tujuan dividen, bunga, atau valuasi saham.
Pihak penerima dana dari investor wajib membayarkan dividen/bunga/pembagian saham sesuai kesepakatan sebelum pencairan dana.
