Apa Itu Offering Letter: Pengertian, Fungsi, dan Bedanya dengan Kontrak Kerja

15 Feb 2023 17:02 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi seorang pelamar kerja tengah membaca offering letter. (Sumber: Freepik/Racool_studio)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Offering letter merupakan salah satu dokumen penting yang diterima pekerja dari Human Resource Development (HRD) ketika proses penerimaan karyawan baru.

Offering letter berisikan keterangan bahwa pelamar kerja sudah diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Tentunya saat kamu menerima surat itu, kamu harus segera membalasnya.

Pengertian offering letter

Offering letter atau biasa disebut dengan surat penawaran pekerjaan adalah sebuah dokumen penting pada tahapan rekrutmen pekerja.

Dokumen ini juga bisa diartikan sebagai dokumen yang menandakan bahwa kamu diterima pada posisi yang dilamar, biasanya dokumen sering dikirimkan melalui email.

Dalam dokumen tersebut ada beberapa lampiran resmi seperti deskripsi pekerjaan, jabatan pekerjaan, struktur pekerjaan, tanggal mulai bekerja, gaji, informasi mengenai tunjangan, dan terakhir biasanya ada permintaan konfirmasi dan pernyataan perusahaan.

Perbedaan offering letter dan kontrak kerja

Banyak dari kita yang menganggap bahwa offering letter merupakan dokumen yang sama dengan kontrak kerja, padahal keduanya adalah dua hal yang berbeda

Seperti yang dijelaskan sebelumnya surat penawaran pekerjaan atau offering letter biasanya akan berisi tentang jabatan atau posisi yang akan ditempati oleh karyawan, upah, fasilitas yang akan didapatkan, dan jam kerja.  

Sementara kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak dan telah diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Perbedaan yang paling mendasar, offering letter hanya bersifat sebagai pemberitahuan awal bahwa kamu sudah lolos seleksi perekrutan dan diterima kerja pada perusahaan tersebut dan masih bisa mempertimbangakan untuk menolak.

Sementara saat kamu sudah menandatangani kontrak kerja maka kamu tidak bisa menolak, karena secara sadar kamu sudah menerima pekerjaan tersebut.

Secara hukum, offering letter bersifat tidak mengikat, sementara kontrak kerja bersifat mengikat secara hukum.

Fungsi offering letter

Selain memberikan informasi bahwa kamu sudah diterima di perusahaan yang kamu lamar, offering letter juga memiliki beberapa fungsi seperti:

  • Penjelasan mengenai peran dan tanggung jawab pekerjaan,
  • Mengetahui informasi nama jabatan pekerjaan,
  • Menjelaskan mengenai sistem gaji yang dipakai pada perusahaan,
  • Memberikan informasi fasilitas dan benefit yang didapatkan, seperti asuransi, cuti, dan uang lembur,
  • Memberikan informasi tanggal mulai aktif bekerja.

Saat kamu mendapatkan dokumen offering letter, sebaiknya meluangkan waktu untuk membaca keseluruhan isi surat, jika ada hal yang membingungkan bisa langsung menghubungi pihak HRD.

Pastikan juga kamu sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan menerima atau menolak jabatan yang diberitahukan pada surat tersebut.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER