Apa Itu Outsourcing: Pengertian, Contoh, dan Aturannya!

1 Januari 2023 14:01 WIB

Narasi TV

Ilustrasi pekerja oustsourcing. Sumber: Freepik.

Penulis: Khairul Ilham

Editor: Margareth Ratih. F

Outsourcing adalah istilah yang sudah tidak asing dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Arti outsourcing sendiri disederhanakan sebagai alih daya. Lalu apa itu outsourcing?

Merujuk pada UU No 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing sendiri adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Hal ini dilakukan melalui 2 mekanisme,  yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.

Di Indonesia arti outsourcing pada awalnya merupakan pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan di mana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain. Sehingga dengan begitu, karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan perusahaan pengguna. Selain itu, pekerjaan outsourcing tidak memiliki jenjang karier.

Karena kemudahan yang ditawarkan, perusahaan pengguna tenaga outsourcing terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Perusahaan pengguna tak perlu menyediakan fasilitas dan hak-hak pekerja karena hal itu merupakan tanggung jawab outsourcing.

Dalam aturan Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing tidak boleh dipergunakan untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi. Outsourcing hanya boleh dipergunakan untuk jasa penunjang.  

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.

Revisi di UU Cipta Kerja

Dalam UU Cipta Kerja batasan-batasan pekerjaan outsourcing ini disesuaikan dengan regulasi pemerintah yang tercantum dalam pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur pekerjaan alih daya.

Pada UU ini pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang. Namun dalam Pasal 66 UU Cipta Kerja, tidak dicantumkan batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan alih daya, namun hanya menyebutkan alih daya didasarkan perjanjian waktu tertentu dan tidak tentu.

"Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu," bunyi Pasal 66 UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dengan adanya revisi ini, UU Cipta Kerja membuka kemungkinan bagi perusahaan outsourcing untuk mempekerjakan pekerja di berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan pekerja penuh waktu.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR