Serdik merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan oleh guru yang berniat untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.
Apa itu serdik, dan bagaimana cara mendapatkannya?
Apa itu serdik?
Sertifikat pendidik atau serdik adalah dokumen resmi yang menjadi bukti formal bahwa seorang guru telah diakui sebagai tenaga profesional.
Guru yang mengantongi serdik berhak atas tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji dari pemerintah. Selain itu,kepemilikan serdik juga dapat dimanfaatkan untuk mendaftar dalam seleksi CPNS dan PPPK.
Lalu, bagaimana cara memperoleh serdik?
Cara mendapatkan serdik
Cara mendapatkan serdik diatur dalam Peraturan kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 54 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan dalam Permendikbud Ristek tersebut, serdik diberikan kepada Guru Dalam Jabatan yang telah mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang sudah terverifikasi.
Untuk mengikuti Program PPG, Guru Dalam Jabatan harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV).
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Berkelakuan baik.
- Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Jika telah memenuhi persyaratan di atas, Guru Dalam Jabatan dapat mendaftar Program PPG melalui laman Kemendikbud Ristek sesuai dengan jadwal pendaftaran.
Calon peserta kemudian harus melalui seleksi administratif dan akademik berupa tes akademik berbasis komputer.
Apabila lolos seleksi dan berhasil menjadi mahasiswa Program PPG, Guru Dalam Jabatan akan mengikuti program di LPTK dengan beban belajar 36 satuan kredit semester (SKS).
LPTK akan menerbitkan serdik jika mahasiswa telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, uji komprehensif, praktik pembelajaran inovatif di sekolah mitra, serta uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kemendikbud Ristek.
