15 Juni 2023 18:06 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Margareth Ratih. F
Belakangan ini publik sempat ramai dengan isu bahwa Mahkamah Konstitusi atau MK akan mengubah sistem Pemilu dari proporsional terbuka akan kembali ke sistem proporsional tertutup. Lantas apa yang membedakan sistem proporsional terbuka dan tertutup?
Namun, sebelum membahasnya lebih jauh, hari ini pada Kamis 15 Juni 2023 MK telah memutuskan sistem proporsional tentang Pemilu 2024 mendatang.
Dalam sidang putusannya MK menolak permohonan gugatan terkait sistem pemilu tersebut dan mengatakan bahwa pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman selaku Ketua MK saat membacakan amar putusannya.
Gugatan uji materi sistem Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak November 2022. Penggugatnya adalah kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon tersebut menginginkan sistem pencoblosan partai kembali tertutup. Mereka menilai sistem pemilihan terbuka menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Perbedaan sistem proporsional terbuka dan tertutup
Dalam proporsional terbuka partai akan mengajukan para calon anggota dewan berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama.
Sementara dalam proporsional tertutup partai politik dalam pengajuan daftar calon akan disusun berdasarkan nomor urut yang telah ditentukan partai politik
Proporsional terbuka, para pemilih akan mencoblos salah satu nama calon. Sementara jika dalam proporsional tertutup pemilih hanya mencoblos partai politiknya saja.
Dalam penerapannya jika menggunakan proporsional terbuka, maka calon terpilih berdasarkan banyaknya suara yang diperoleh. Sementara dalam proporsional tertutup berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka yang dipilih nomor urut satu dan dua.
Dalam perbedaan proporsional terbuka, partai akan memperoleh capaian sesuai dengan suara yang diperoleh. Sementara jika menggunakan sistem proporsional tertutup, maka partai akan memberikan daftar kandidat sesuai dengan jumlah lebih dibandingkan jumlah kursi untuk satu dapil.
Sistem penerapan proporsional terbuka ini telah diterapkan di Indonesia dalam pemilu legislatif tahun 2009, 2014, dan 2019.
Sementara untuk sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan di Indonesia pada Pemilu 1955, Pemilu sepanjang era Orde Baru, sampai Pemilu 1999.
KOMENTAR
Latest Comment