Advertisement

Apa Itu Tax Amnesty? Program yang Enggan Dilanjutkan Menkeu Purbaya

24 September 2025 11:24 WIB

thumbnail-article

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Sumber: ANTARA..

Penulis: Margareth Ratih. F

Editor: Margareth Ratih. F

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpegang pada prinsip bahwa pengulangan program tax amnesty tidak akan memberikan dampak positif jangka panjang. Dia berpendapat bahwa jika program ini diterapkan secara berulang, akan timbul pandangan dari masyarakat bahwa pelanggaran pajak akan selalu mendapatkan celah untuk mendapatkan pengampunan. Lalu apa yang dimaksud dengan Tax Amnesty? Berikut penjelasannya.

Pengertian tax amnesty

Tax amnesty merupakan program yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang tidak dilaporkan sebelumnya dan membayar sejumlah uang tebusan guna mendapatkan pengampunan dari pajak yang seharusnya dibayar. Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2016, program ini mencakup penghapusan hutang pajak, pembebasan sanksi administrasi, serta perlindungan dari sanksi pidana perpajakan, selama harta yang tidak dilaporkan tersebut diungkapkan.

Tujuan utama dari program tax amnesty adalah untuk menarik kembali dana yang selama ini tersembunyi, biasanya di luar negeri, agar bisa diinvestasikan di dalam negeri. Selain itu, amnesti pajak juga bertujuan untuk memperluas basis data pajak, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mendukung pembiayaan pembangunan melalui penerimaan negara yang lebih baik. Program ini diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memindahkan kapital ke dalam perekonomian domestik.

Sejumlah negara di seluruh dunia telah melaksanakan program tax amnesty dengan berbagai cara. Negara seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat telah melakukan pengampunan pajak untuk mengurai masalah pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Setiap negara memiliki pendekatan dan regulasi masing-masing, tetapi tujuan umum tetap sama: merangsang wajib pajak agar terlibat lebih aktif dalam pelaporan kewajiban pajak mereka.

Sejarah pelaksanaan Tax Amnesty di Indonesia

Jilid I dan hasilnya

Indonesia melaksanakan jilid I dari program tax amnesty pada tahun 2016-2017. Program ini berhasil mendapatkan partisipasi dari 956.793 wajib pajak yang mengungkapkan harta senilai Rp4.854,63 triliun.

Dari pengungkapan tersebut, negara menerima uang tebusan mencapai Rp114,02 triliun, yang setara dengan 69 persen dari target yang ditetapkan. Hasil ini dianggap cukup berhasil dalam konteks pengumpulan pajak dan investasi ulang dana terpendam ke dalam perekonomian.

Jilid II dan dampaknya

Setelah pembuktian keberhasilan jilid I, pemerintah melanjutkan dengan pelaksanaan jilid II yang dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Jumlah peserta yang terlibat mencapai 247.918 wajib pajak, dengan total harta yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.

Namun, penerimaan pajak yang didapat hanya mencapai Rp60,01 triliun. Hasil ini menunjukkan bahwa meskipun ada pengakuan harta yang lebih sedikit, program tersebut tetap memberikan kontribusi pada penerimaan negara.

Rencana jilid III yang ditolak

Rencana untuk melanjutkan program tax amnesty ke jilid III muncul pada akhir 2024 dan terdengar di parlemen. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak rencana ini, mengkhawatirkan bahwa pengulangan program akan menimbulkan sikap lengah di antara wajib pajak yang dapat melanggar peraturan pajak dengan harapan bahwa akan ada pengampunan di masa depan.

Manfaat dan risiko Tax Amnesty

Manfaat bagi wajib pajak

Bagi wajib pajak, tax amnesty menawarkan sejumlah manfaat. Pertama, mereka mendapatkan penghapusan pajak terutang dan pembebasan sanksi yang mungkin dikenakan dalam kasus pengungkapan harta.

Selain itu, siapapun yang berpartisipasi dalam program ini dapat nafkah dari kemudahan akses pinjaman bank dan perlindungan hukum dari dugaan tindak korupsi. Program ini juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik secara individu maupun korporat.

Potensi risiko moral hazard

Di sisi lain, telah menjadi perhatian bahwa tax amnesty berpotensi menimbulkan moral hazard. Ketidakpastian mengenai penegakan hukum dan kemungkinan adanya pengampunan di masa depan dapat mendorong orang untuk tidak mematuhi hukum pajak. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem perpajakan dan ketidakadilan di antara mereka yang mematuhi peraturan pajak.

Dampak pada kepatuhan pajak

Dampak dari program ini terhadap kepatuhan pajak juga cukup kompleks. Meskipun pajak amnesty dapat meningkatkan kepatuhan pada fase awal program, ada risiko bahwa keberlanjutan kepatuhan lambat laun akan menurun. Sebagai contoh, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa setelah program selesai, pendaftaran dan pelaporan pajak oleh wajib pajak baru cenderung menurun.

Pandangan Menteri Keuangan Purbaya

Alih-alih melanjutkan program tax amnesty, kementerian lebih memilih untuk fokus pada reformasi perpajakan yang lebih struktural. Purbaya yakin bahwa peningkatan kepatuhan pajak dapat dicapai melalui integrasi sistem digital yang lebih baik, peningkatan kualitas data, dan pemberian insentif pajak bagi sektor-sektor tertentu seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta energi hijau.

Alternatif yang diusulkan pemerintah

Sebagai alternatif, pemerintah juga memfokuskan pada penyediaan layanan konsultasi pajak yang lebih baik dan akses yang lebih mudah bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Ini dapat diharapkan untuk membantu dalam meningkatkan kepatuhan tanpa memberikan celah untuk pelanggaran hukum pajak.

Kementerian Keuangan berharap dengan pendekatan yang lebih proaktif, wajib pajak akan termotivasi untuk bersikap patuh tanpa harus bergantung pada penawaran pengampunan pajak secara periodik.

Melihat semua aspek program tax amnesty, terlihat bahwa meskipun ada manfaat jangka pendek, keberlanjutan kepatuhan pajak di masa depan harus menjadi fokus utama. Implementasi kebijakan yang berorientasi pada reformasi struktural diharapkan dapat menghasilkan tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi dan berkelanjutan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement