28 Desember 2023 15:12 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Organisasi UNHCR menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir menyusul munculnya sentimen penolakan pengungsi Rohingya di Indonesia.
UNHCR merupakan salah satu organisasi PBB yang memiliki tugas untuk mengurusi persoalan pengungsi, termasuk pengungsi Rohingya di Indonesia.
Lantas sebenarnya, apa itu UNHCR dan apa saja tugasnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
United Nations High Commissioner for Refugees atau UNHCR adalah organisasi internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk untuk membantu proses perpindahan pengungsi dari daerah konflik yang mengancam nyawa mereka.
Melansir laman resminya, pembentukan UNHCR didedikasikan untuk menyelamatkan nyawa, melindungi hak-hak, dan membangun masa depan yang lebih baik bagi orang-orang yang terpaksa meninggalkan rumah mereka karena konflik dan penganiayaan.
UNHCR dibentuk melalui resolusi Majelis Umum PBB No. 428 (V) yang ditandatangani pada 14 Desember 1950 untuk menangani pengungsi di dunia akibat Perang Dunia II.
Awal mula dibentuknya UNHCR adalah melanjutkan tugas yang sebelumnya diampu oleh International Refugee Organization (IRO), salah satunya yaitu menangani nasib sekitar 400.000 korban Perang Dunia II yang masih terlantar.
Saat itu tugas UNHCR adalah mencari solusi agar mereka mendapatkan tempat tinggal yang layak bagi para korban Perang Dunia II.
Kantor pusat atau markas besar UNHCR berada di Jenewa, Swiss. Saat pertama kali dibentuk tahun 1951 keanggotaan UNHCR hanya sebanyak 33 orang staf.
Tugas yang dimiliki UNHCR pada awalnya bersifat sementara dan akan terus diperbarui setiap lima tahun sekali oleh Majelis Umum PBB.
Akan tetapi, pada tahun 2003 kebijakan tersebut dihapus sehingga tidak ada batasan waktu dalam menangani pengungsi sampai permasalahan terkait pengungsi benar-benar terselesaikan.
Setiap tahunnya UNHCR harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya di depan Majelis Umum PBB dan Dewan Ekonomi dan Sosial.
UNHCR telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1979, saat itu Pemerintah Indonesia diminta bantuan oleh UNHCR dalam membangun kamp pengungsian di Pulau Galang, Provinsi Kepulauan Riau.
Kamp ini dibangun saat Indonesia menjadi satu negara yang dituju oleh orang-orang Vietnam yang terdampak perang antara Vietnam Utara dan Vietnam Selatan.
Sejak penutupan kamp pengungsian Galang pada tahun 1996, UNHCR tetap melanjutkan bantuannya bagi Pemerintah Indonesia dalam memberikan kebutuhan pengungsi akan perlindungan internasional.
Kendati Indonesia tidak meratifikasi konvensi internasional PBB tentang pengungsi, namun UNHCR turut membantu para pengungsi dari Aceh yang terpaksa pergi dalam konflik militer Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.
Dengan begitu, Pemerintah Indonesia telah memberikan kewenangan kepada UNHCR untuk menjalankan mandat perlindungan pengungsi dan untuk menangani permasalahan pengungsi di Indonesia.
Tahun 2016, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Presiden mengenai Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Peraturan tersebut mencakup definisi-definisi kunci dan mengatur aspek deteksi, penampungan, dan perlindungan bagi pencari suaka dan pengungsi.
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden diharapkan akan segera diterapkan, memperkuat kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan UNHCR, termasuk dalam registrasi bersama untuk pencari suaka.
KOMENTAR
Latest Comment