Ini Larangan bagi Orang yang Hendak Berkurban Menurut Islam

10 Jun 2024 21:06 WIB

thumbnail-article

Pekerja memeriksa kesehatan sapi kurban di Desa Telaga Sari, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (24/6/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Yudi)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Salah satu ibadah yang dilakukan pada bulan Zulhijah selain melaksanakan salat Iduladha adalah melaksanakan kurban. Bagi umat Islam yang akan melaksanakannya, hendaknya mengetahui terlebih dahulu larangan bagi orang yang yang hendak berkurban.

Dalam kamus Lisanul Arab, kurban disebut dengan Udhiyah, karena waktu penyembelihannya pada siang hari, yaitu bertepatan pada waktu Duha.

Berkurban adalah salah satu bentuk bukti rasa syukur kepada Allah Swt., sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur'an surah Al Kautsar ayat 1-3:

 إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

 إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

Innā a'ṭainākal-kauṡar. Fa ṣalli lirabbika wan-ḥar. Inna syāni`aka huwal-abtar.

Artinya: Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS. Al-Kausar: 1-3)

Mengutip laman CariUstadz.id, Para ulama fiqih sepakat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad dengan merujuk dari hadis Nabi, perkataan para sahabat, tabiin dan para ulama salaf.

Itu artinya berkurban sebagai bentuk ibadah juga tidak lepas dari anjuran maupun larangan. 

Larangan bagi orang yang hendak berkurban

Salah satu larangan bagi orang yang hendak berkurban adalah memotong rambut dan kuku, hal ini merujuk pada hadis Nabi saw. ketika bersabda:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya, “Apabila sepuluh hari pertama Zulhijah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Dalam hadis tersebut terdapat perbedaan antara ulama mengenai hukum memotong rambut dan kuku.

Pendapat pertama mengatakan hadis di atas bermaksud larangan Nabi untuk tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berkurban.

Larangan tersebut dimulai sejak awal sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari kesusahan ini adalah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka.

Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dilarang itu bukan memangkas rambut orang yang berkurban ataupun memotong kukunya, tetapi memotong bulu dan kuku hewan kurban. Alasannya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak.

Kedua pendapat di atas merupakan bentuk upaya ulama memahami dalil. Mengutip dari laman NU Online, kedua pendapat di atas dapat diamalkan sekaligus selama menunggu proses kurban, lebih baik tidak memangkas rambut ataupun memotong kuku, bila itu memang tidak diperlukan.

Namun andaikan kukunya sudah panjang dan kotor serta rambutnya sudah panjang dan berkutu, silakan dipotong dan kurbannya tetap dilanjutkan. Sebab memotong rambut tersebut tidak berimplikasi pada sah atau tidaknya kurban.

Kemudian untuk mengakomodasi pendapat kedua, jangan sampai kita mematahkan tanduk, kuku, ataupun memangkas bulu hewan kurban, karena kelak ia akan menjadi saksi di hadapan Allah Swt.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER