Syarat Berkurban Menurut Syariat Islam, Ibadah Sunah Penuh Berkah

19 Jun 2023 18:06 WIB

thumbnail-article

Proses penyembelihan hewan kurban ketika Iduladha di Masjid Raya Darussalaam, Palangkaraua, kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Syarat berkurban pada Hari Raya Iduladha wajib diketahui oleh umat Islam yang ingin melaksanakannya, berkurban diperuntukkan bagi mereka yang telah mampu.

Keutamaan tentang ibadah berkurban telah Allah jelaskan dalam firman-Nya surah Al Hajj ayat 36 yang berbunyi:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Wal-budna ja‘alnāhā lakum min sya‘ā'irillāhi lakum fīhā khair(un), fażkurusmallāhi ‘alaihā ṣawāff(a), fa iżā wajabat junūbuhā fa kulū minhā wa aṭ‘imul-qāni‘a wal-mu‘tarr(a), każālika sakhkharnāhā lakum la‘allakum tasykurūn(a).

Artinya: “Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri) (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.”

Penjelasan tentang kurban

Kurban jika merunut pada istilah etimologi berasal dari bahasa Arab yang berarti dekat, maksud dekat di sini adalah sebuah ibadah yang berfungsi untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengerjakan seluruh perintahNya.

Hukum ibadah kurban sendiri adalah sunah muakad, sementara untuk penyembelihan hewan kurbannya dimulai setelah salat Iduladha, mulai dari tanggal 10 hingga 13 Zulhijah sebelum waktu magrib.

Dalam sebuah hadis berikut dijelaskan bahwa penyembelihan kurban merupakan sunah Rasul yang memiliki banyak hikmah dan juga keutamaan.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا   

Artinya: “Aisyah menuturkan dari Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: ‘Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada Hari Raya Iduladha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya’.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).

Syarat berkurban

Melansir dari NU Online, berikut adalah syarat atau batasan orang bisa berkurban dalam syariat Islam:

1. Beragama Islam

Syarat yang pertama adalah beragama Islam, karena bagi orang selain beragama Islam tidak diwajibkan untuk melaksanakan kurban.

2. Berkecukupan atau mampu

Syarat kedua ini pernah dijelaskan oleh Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi dalam kitab Dar al-Kutub al-Ilmiyyah berikut:

وإنما تسن لمسلم قادر حر كله، أو بعضه والمراد بالقادر من ملك زائدا عما يحتاجه يوم العيد وليلته وأيام التشريق ما يحصل به الأضحية خلافا لمن نازع فيه وقال فاضلا عن يومه وليلته

Artinya: “Dan kurban disunahkan hanya bagi orang Islam yang mampu, merdeka seluruh dirinya ataupun hanya sebagian saja. Dan yang dikehendaki dengan orang yang mampu adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk berkurban yang melebihi dari kebutuhannya ketika hari raya, malamnya dan beberapa hari tasyriq. Berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyelisihi perihal standar mampu ini, menurutnya yang menjadi standar adalah harta yang melebihi kebutuhan di hari raya dan malamnya.”

Perihal ukuran kecukupan yang dimaksud setiap ulama berbeda pendapat, ada yang menyatakan sejak Hari Raya Kurban sampai hari tasyrik, ada pula yang mencukupkan diri di malam dan Hari Raya Iduladha saja.

3. Balig dan berakal

Syarat ketiga adalah dilakukan oleh seorang muslim yang sudah cukup umur atau balig dan berakal, bagi anak-anak ibadah kurban masih belum dibebankan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER