Isu penempatan kembali anggota TNI dalam jabatan sipil terus mengemuka seiring wacana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 34 Tahun 2004.
Dalam Pasal 47 ayat (2), telah diatur pasal jabatan sipil yang boleh diisi oleh militer aktif, khususnya TNI. Pengecualian itu mencakup instansi yang masih memiliki kaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.
Sedangkan untuk jabatan di luar daftar tersebut, anggota TNI hanya bisa mendudukinya usai mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Sebagaimana diungkapkan ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Pasal 47 UU 34/2004 menjadi salah satu pasal yang masuk dalam fokus revisi.
Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) juga tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN). Aturan tersebut mengatur soal jabatan sipil yang dapat diduduki oleh anggota TNI/Polri.
Jabatan sipil yang boleh diisi TNI aktif
Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil pada 10 kementerian dan lembaga:
-
Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan
-
Kementerian Pertahanan
-
Sekretaris Militer Presiden
-
Badan Intelijen Negara
-
Badan Sandi Negara
-
Lembaga Ketahanan Nasional
-
Dewan Pertahanan Nasional
-
Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
-
Badan Narkotika Nasional
-
Mahkamah Agung.
Anggota TNI yang menduduki jabatan strukturan di instansi-instansi tersebut tidak akan kehilangan statusnya sebagai anggota TNI serta tidak dialihkan statusnya menjadi ASN. Sebab, tugas dan fungsi jabatannya sesuai dengan tugas dan fungsi TNI.
Kendati demikian, proses penempatan jabatan bagi prajurit TNI yang aktif harus dilakukan berdasarkan permintaan dari kepala departemen atau lembaga pemerintahan non-departemen. Hal ini menegaskan bahwa penempatan tidak sembarangan dan harus sesuai dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan.
Hanya jabatan yang memiliki sifat strategis dan operasional yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit aktif TNI. Ini penting agar peran TNI dalam mendukung kebijakan pemerintah tetap sejalan dengan kewenangannya tanpa menciptakan konflik kepentingan.
Apabila anggota TNI ingin menduduki jabatan sipil di luar kapasitas yang telah ditetapkan, mereka diharuskan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan yang mungkin terjadi di antara kewajiban militer dan tugas sipil.
Baca Juga:Profil dan Jejak Karir Ridwan Kamil yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB