Advertisement

Apa Saja yang Dipilih Saat Pilkada 2024? Ini Penjelasan dan Jadwal Coblosnya

06 July 2024 13:31 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi warga mencoblos pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). (Sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama) .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebentar lagi akan dihelat. Rencananya, Pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024. Apa saja yang akan dipilih selama Pilkada 2024? Simak penjelasannya berikut ini.

Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November mendatang. Dalam Pilkada ini, pasangan yang akan dipilih yaitu kepala daerah di tingkat provinsi (gubernur dan wakil gubernur) dan kabupaten (bupati dan wakil bupati) atau kota (walikota dan wakil walikota).

Jika merujuk pada ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pilkada yaitu pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang akan menyelenggarakan Pilkada. Kontestasi ini juga akan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Adapun peserta Pilkada 2024 yaitu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Mereka diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.

Jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024

Mengutip laman resmi KPU RI, berikut jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024:

  • 17 April—5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
  • 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan.
  • 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih.
  • 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
  • 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
  • 24—26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon.
  • 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon.
  • 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon.
  • 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon.
  • 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye.
  • 27 November: Pelaksanaan Pemungutan Suara.
  • 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

Cek data pendukung calon Pilkada 2024

Sebelum berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada 2024, kamu dapat mengecek data pendukung calon melalui situs Info KPU. Hal ini berguna untuk memastikan dan mewaspadai jika data disalahgunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Berikut cara cek data pendukung calon Pilkada 2024:

  • Buka situs Info KPU melalui https://infopemilu.kpu.go.id/.
  • Pilih “Tahapan Pemilihan”.
  • Klik “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada”.
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP.
  • Centang kolom “Saya bukan robot”.
  • Klik “Cari”.
  • Keterangan NIK terdaftar dalam dukungan calon perseorangan atau tidak akan muncul di layar.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement