Pada Jumat, (14/6/2024), Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut jika satgas tersebut dibentuk sebagai respons pemerintah atas situasi suburnya praktik judi online di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah [pemberantasannya] perlu dilakukan secara efektif,” kata Budi, usai mengikuti rapat internal mengenai darurat judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Oleh Jokowi, satgas tersebut diisi oleh sejumlah menteri dalam kabinetnya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ditunjuk Jokowi sebagai wakil ketua.
Menkominfo Budi Arie ditunjuk menjadi ketua harian bidang pencegahan, bersama Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo sebagai wakil ketua.
Sebagai ketua harian bidang pencegahan, Budi Arie bertugas menentukan prioritas melakukan sosialisasi, memberikan rekomendasi, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait pencegahan judi online.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditugaskan Jokowi menjadi kepala bidang penegakan hukum dalam satgas tersebut.
Listyo bertugas untuk menentukan prioritas, mengoordinasikan langkah penyelidikan dan penyidikan, memberikan rekomendasi, melakukan pemantauan dan evaluasi, dan melaporkan hasil terkait penegakan hukum praktik judi online.
Apa tugas satgas pemberantasan judi online?
Dalam Keppres tersebut, satgas pemberantasan judi online diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antarkementerian dan lembaga, serta memperkuat kerja sama dengan pihak luar negeri untuk mencegah dan menindak perjudian daring.
Selain itu, Satgas ini bertugas menyelaraskan dan menetapkan kebijakan strategis, serta merumuskan rekomendasi untuk memastikan pencegahan dan penegakan hukum judi online berjalan efektif dan efisien.
Berdasarkan pasal 4 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, tugas Satgas tersebut dilakukan dengan:
- Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.
- Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
- Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
