Apa yang Dimaksud dengan Bilyet Giro dan Perbedaannya dengan Cek

20 Januari 2024 20:01 WIB

Narasi TV

Ilustrasi penerbitan bilyet giro. (Sumber: Freepik/fanjianhua)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. 

Istilah bilyet giro mungkin jarang terdengar. Faktanya, banyak masyarakat yang masih menggunakan bilyet giro dalam urusan transaksi perbankan untuk berbagai keperluan. Bilyet giro adalah salah satu instrumen pembayaran non-tunai di Indonesia.

Sejatinya mekanisme ini hanya disebut bilyet. Namun karena mekanisme pembayaran ini berlaku pada rekening giro, maka mekanisme pembayaran ini sering disebut dengan bilyet giro.

Pengertian lain dari bilyet giro adalah pembayaran atau bisa disebut pencairan uang yang berlaku pada rekening giro. 

Penggunaan bilyet giro ini sangat banyak manfaatnya dalam transaksi perbankan. Salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar karena lebih aman.

Transaksi yang bisa dilakukan melalui mekanisme bilyet giro maksimal mencapai Rp500 juta. Uang ini hanya bisa dibawa oleh penerima kuasa langsung. Jika pada saat transaksi ada kesalahan, maka akan langsung terblokir dan batal berjalan.

Prinsip bilyet giro

Dalam pelaksanaannya, bilyet memiliki empat prinsip umum yang harus dipenuhi. Apabila salah satu dari empat prinsip tersebut tidak terpenuhi, maka bilyet tersebut dianggap tidak sah. 

Keempat prinsip tersebut adalah digunakan sebagai sarana pemindahbukuan, tidak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang rupiah, dan ditulis dalam Bahasa Indonesia. 

Bilyet giro juga tunduk terhadap peraturan Bank Indonesia dan memiliki masa berlaku selama tujuh puluh hari. Bilyet giro bisa dikoreksi maksimal sebanyak tiga kali.

Meskipun lebih aman, bukan berarti bilyet giro 100 persen aman dan bebas dari kejahatan. Hal ini dikarenakan banyak pelaku kejahatan yang menerbitkan bilyet kosong. 

Bilyet giro kosong adalah kondisi ketika pemindahbukuan namun ternyata jumlah uang dalam rekening giro tersebut kurang atau bahkan rekeningnya sudah ditutup. 

Tentu saja pihak-pihak yang menerbitkan bilyet giro kosong berpotensi merugikan dan diancam dengan sanksi pidana dan perdata.

Perbedaan bilyet giro dan cek

Sekilas bilyet giro memiliki kemiripan dengan cek. Namun, tentu saja keduanya memiliki perbedaan mendasar. Berikut perbedaan antara bilyet giro dengan cek:

1. Mekanisme pembayaran

Mekanisme pembayaran bilyet giro adalah pemindahbukuan sehingga bilyet giro tidak bisa dicairkan. 

Hal ini berbeda dengan cek yang memiliki mekanisme pemindahbukuan dan pencairan sehingga dengan cek nasabah mencairkannya di Bank

2. Pencairan dana

Bilyet giro bisa dicairkan dengan cara mengunjungi kantor bank yang nasabah gunakan. Jadi kamu tidak perlu mengunjungi bank yang menerbitkan bilyet. Dengan catatan, pencairan harus dicairkan saat masa tenggang waktu penarikan.

Sedangkan cek bisa dicairkan di bank yang namanya tertera pada surat cek tersebut. Setelah itu, kamu bisa meminta pencairan ke rekening nasabah.

3. Masa berlaku

Masa berlaku antara cek dan bilyet giro adalah 70 hari. Namun, cek memiliki tambahan enam bulan sejak tanggal penarikan.

4. Pemindahan kepemilikan

Bilyet giro hanya berlaku jika diajukan oleh nama penerima yang tertera di suratnya dan tidak bisa diwakilkan. Berbeda dengan cek yang bisa ditebus oleh nama penerima atau dialihkan kepada orang lain.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR