Apakah Boleh Sholat Tahajud Tanpa Tidur? Berikut Hukumnya Menurut Para Ulama

12 Maret 2024 04:03 WIB

Narasi TV

Ilustrasi seorang muslim melakukan ibadah salat Tahajud setelah tidur. (Sumber: Pexels/Monstera)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Sering kali sebagian umat muslim masih memperdebatkan apakah boleh sholat tahajud tanpa tidur? Pertanyaan tersebut telah dijelaskan oleh beberapa ulama dalam kitabnya.

Namun sebelum membahasnya lebih lanjut, kita perlu memahami keutamaan salat tahajud yang telah Allah Swt. terangkan dalam firman-Nya surat Al Isra ayat 79. 

Dalam ayat tersebut, Allah Swt. menyebutkan bahwa salat Tahajud dapat mengangkat derajat orang yang mengamalkannya.

Bunyi surat Al-Isra ayat 79 adalah sebagai berikut:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

Artinya, "Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat Tahajud (sebagai suatu ibadah tambahan bagimu) mudah mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."

Hukum sholat Tahajud

Melansir laman NU Online, salat Tahajud harus didahului dengan tidur, walaupun durasi tidurnya hanya sebentar.

Jika dilakukan dalam keadaan kita belum tidur sama sekali maka salat sunah yang dikerjakan tidak termasuk sebagai salat Tahajud.

Keterangan tersebut merujuk pada kitab Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj karya Imam Romli. 

Penjelasan Imam Romli mengenai salat Tahajud adalah sebagai berikut.

ويسن (التهجد) بالإجماع لقوله تعالى {ومن الليل فتهجد به نافلة لك} [الإسراء: 79] ولمواظبته - صلى الله عليه وسلم - وهو التنفل ليلا بعد نوم 

Artinya, “Salat Tahajud disunahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala (dan pada sebagian malam hari salat Tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS Al-Isra; 79)). Dan juga berdasarkan ketekunan Nabi Muhammad saw. dalam melaksanakannya. Salat tahajud adalah salat sunah di malam hari setelah tidur.”

Hal serupa juga dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Ibn Muhammad ibn Umar Al-Bujairomi dalam kitabnya yang berjudul Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj, Mathba’ah Al-Halabi berikut.

وتهجد- أي: تنفل بليل بعد نوم قوله: بعد نوم- ولو يسيرا، ولو كان النوم قبل فعل العشاء، لكن لا بد أن يكون التهجد بعد فعل العشاء، حتى يسمى بذلك وهذا هو المعتمد

Artinya, “Dan sunah melaksanakan salat Tahajud, yaitu salat sunah setelah tidur. Penjelasan dari frasa (setelah tidur): walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum salat Isya, tapi salat Tahajud tetap dilakukan setelah salat Isya. Oleh sebab itulah salat ini disebut salat Tahajud (tahajud: tidur di waktu malam) dan inilah pendapat yang mu’tamad atau kuat.” 

Dari dua keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwasannya dalam hukum pelaksanaan salat Tahajud dilakukan setelah tidur, meskipun sebentar.

Dengan demikian, seorang muslim tidak dapat melaksanakan ibadah salat Tahajud jika belum tidur sama sekali.

Jika ingin mengerjakan salat malam namun belum tidur, maka dapat melakukan ibadah salat sunah lain seperti salat witir, salat hajad, salat tasbih dan salat sunah yang lainnya.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR