Advertisement

Bolehkah Tidak Shalat Jumat Karena Hujan?

29 March 2024 13:38 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi pelaksanaan salat Jumat. (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) .

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Apakah boleh tidak shalat Jumat karena hujan? Pertanyaan semacam ini kerap muncul dalam benak kaum muslim mengingat melaksanakan salat Jumat secara berjamaah merupakan sebuah kewajiban yang tidak boleh dihindari.

Di sisi lain, shalat Jumat hukumnya wajib bagi setiap baligh, mukallaf, laki-laki, aqil, merdeka yang tidak memiliki uzur.

Namun, bagaimana jika pada hari itu turun hujan dengan intensitas tinggi, seperti yang sering terjadi belakangan ini? Apakah boleh untuk tidak berangkat ke masjid?

Dalam agama Islam, kewajiban salat Jumat didasarkan pada surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang mengajak umat Islam untuk mengikuti panggilan salat Jumat:

"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ"

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju dzikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkanlah urusan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. Al-Jumu‘ah: 9)

Dari ayat tersebut, kita dapat memahami pentingnya menghadiri salat Jumat sebagai bagian dari kewajiban umat Islam.

Namun, bagaimana jika kondisi cuaca seperti hujan turun dengan deras? Apakah boleh untuk tidak menghadiri shalat Jumat di masjid?

Dalam konteks ini, ada beberapa hadits Rasulullah saw. yang menjelaskan konsekuensi meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan yang sah. Salah satu hadis tersebut menyatakan:

"مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ"

Artinya: "Siapa saja yang meninggalkan tiga kali salat Jumat tanpa alasan yang sah, maka ia ditulis sebagai orang munafik." (HR At-Thabrani)

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kewajiban salat Jumat bagi umat Islam. Meninggalkan salat Jumat tanpa alasan yang sah dapat berdampak serius terhadap status keimanan seseorang.

Namun, ada juga pemahaman bahwa ada uzur atau alasan yang dapat menggugurkan kewajiban menghadiri shalat Jumat.

Dilansir dari NU Online, beberapa uzur yang dapat menggugurkan kewajiban salah Jumat berdasarkan Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami adalah sebagai berikut: 

  • Hujan dengan intensitas tinggi yang dapat membasahi pakaian hingga ke tubuh.
  • Salju yang meliputi jalur perjalanan ke masjid.
  • Dingin yang sangat ekstrim baik siang maupun malam yang dapat membahayakan kesehatan.
  • Sakit yang sangat berat yang membuat sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat berjamaah.
  • Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwa, kehormatan diri, atau harta benda.

Dengan pemahaman ini, dapat disimpulkan bahwa dalam situasi cuaca yang ekstrim seperti hujan deras, boleh untuk tidak menghadiri panggilan shalat Jumat ke masjid.

Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan menjaga keselamatan diri yang juga merupakan nilai penting dalam ajaran Islam.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement