Advertisement

Apakah Fidyah Bisa Mengganti Puasa Qadha Ramadan dalam Prespektif Hukum Islam

04 February 2025 21:06 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi berpuasa. (Foto: Freepik/storyset) .

Penulis: Rizal Amril

Editor: Rizal Amril

Dalam hukum syariah Islam, fidyah dan puasa qadha merupakan dua cara yang bisa dilakukan seorang muslim untuk mengganti puasa wajib Ramadan yang tidak dilakukan karena suatu alasan.

Bagi setiap muslim, puasa di bulan Ramadan merupakan ibadah wajib yang tak boleh dilewatkan.

Dasar hukum kewajibn berpuasa ini disebutkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 183. Rasulullah Saw. juga menjelaskan makna puasa sebagai salah satu rukun Islam dalam hadisnya.

Akan tetapi, dalam praktiknya, terkadang muslim tidak melakukan puasa di bulan Ramadan. Islam memang memberikan keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan jika memang tidak memungkinkan.

Sebagai contoh, orang yang tengah menderita penyakit, orang tua renta, orang gila, atau ibu hamil yang khawatir pada kesehatan janinnya jika berpuasa.

Apa itu fidyah dan bedanya dengan puasa qadha

Fidyah merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab, "fadaa", yang berarti memberikan sesuatu sebagai tebusan.

Dalam konteks ibadah puasa, fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan dapat menggantinya dengan memberi makan kepada orang miskin sebagai tebusan atas puasa yang ditinggalkan.

Dasar hukum mengenai fidyah tertera dalam Al-Qur'an, khususnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menyatakan bahwa bagi orang-orang yang merasa berat untuk berpuasa, mereka dapat memberi fidyah sebagai gantinya.

Ayat ini menegaskan bahwa pembayaran fidyah adalah salah satu alternatif yang diperbolehkan dalam urusan puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya.

Sementara itu, puasa qadha adalah kewajiban bagi seseorang yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan karena udzur syar’i dan harus dilaksanakan di luar bulan Ramadan.

Ketentuan mengenai qadha puasa juga dinyatakan dalam Al-Quran, di mana setiap muslim yang meninggalkan puasa wajib menggantinya di luar bulan Ramadan. Waktu untuk menjalankan qadha puasa ini dibuka hingga datangnya bulan Ramadan berikutnya, meskipun lebih baik jika dikerjakan secepat mungkin.

Oleh karenanya, fidyah dimaksudkan sebagai pilihan alternatif bagi mereka yang tidak mampu meng-qadha puasa Ramadan. Sebagai contoh dalam hal ini, seseorang yang sakit parah dan tidak bisa melaksanakan puasa sama sekali bisa memilih untuk membayar fidyah tanpa harus menunaikan qadha.

Bisakah fidyah menggugurkan kewajiban qadha?

Baik fidyah maupun puasa qadha merupakan dua cara untuk mengganti puasa Ramadan dalam syariat Islam.

Namun, untuk menjawab apakah melakukan salah satunya dapat menggugurkan kewajiban yang lain, kita perlu tahu terlebih dahulu apa alasan seorang muslim meninggalkan kewajiban berpuasa Ramadan.

Hal tersebut karena membayar fidyah bisa saja menggugurkan kewajiban puasa qadha dan sebaliknya jika alasannya memenuhi syarat dalam syariat Islam.

Sementara itu, menukil NU Online, mengenai syarat-syaratnya, kita bisa mengacu pada penjelasan Syekh Sumair dalam kitabnya Safinatun-Naja fi Ushulid-Din wal-Fiqh, sebagai berikut:

وَأَقْسَامُ الْإِفْطَارِ أَرْبَعَةٌ أَيْضًا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ ألْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ وَهُوَ إِثْنَانِ أَلْأَوَّلُ أَلْإِفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ وَالثَّانِيْ أَلْإِفْطَار مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ مَعَ إِمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ أَخَرُ وَثَانِيْهَا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ وَهُوَ يَكْثُرُ كَمُغْمَي عَلَيْهِ وَثَالِثُهَا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ أَلْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ وَرَابِعُهَا لَا وَلَا وَهُوَ أَلْمَجْنُوْنُ أَلَّذيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ

Artinya: "Macam-macam putusnya puasa dan hukumnya terdiri dari empat hal; Pertama, perkara yang mewajibkan qadha dan membayar fidyah, yaitu putusnya puasa sebab mengkhawatirkan orang lain dan tidak menqadha puasa disebabkan menunda-nunda pada waktu yang dimungkinkan, hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Kedua, perkara yang hanya mewajibkan qadha saja, dalam hal ini terjadi pada kebanyakan orang seperti sakit ayan dan lain-lain. Ketiga, perkara yang mewajibkan membayar fidyah tidak qadha, yaitu orang yang tua renta. Keempat, tidak wajib qadha dan tidak wjib fidyah yaitu orang gila yang tidak disengaja gilanya."

Untuk lebih jelasnya, kita juga bisa mengacu pada penjabaran hukum di atas dari penjelasan Syekh Nawawi dalam Kasyifatus-Saja.

Dalam kitabnya itu, Syekh Nawawi menjelaskan keempat golongan yang disampaikan oleh Syekh Sumair adalah sebagai berikut:

1. Golongan yang wajib qadha maupun fidyah

Golongan pertama adalah yang diwajibkan untuk melakukan puasa qadha dan fidyah.

Golongan ini adalah para muslim yang tidak berpuasa Ramadan karena (1) menghkhawatirkan orang lain dan (2) terlambat meng-qadha semua tanggungan puasa Ramadannya hingga datang Ramadan berikutnya.

Yang dimaksud sebagai mengkhawatirkan orang lain dalam hal ini dicontohkan misalnya ibu hamil dan menyusui yang khawatir bahwa berpuasa akan berdampak pada kesehatan anaknya.

2. Golongan yang wajib meng-qadha

Untuk golongan kedua ini, Syekh Nawawi menjelaskan bahwa sebenarnya setiap muslim harus mengganti puasa Ramadan yang bolong dengan puasa.

Oleh karenanya, orang yang tidak berpuasa Ramadan karena alasan sakit yang tak permanen, lupa niat malam hari, atau dengan sengaja berbuka sebelum waktunya tanpa alasan yang jelas termasuk dalam golongan ini.

Pada untuk alasan-alasan tersebut, maka diwajibkan untuk meng-qadha dan tidak ada dalil yang turut menjadikan fidyah sebagai kewajiban untuk golongan satu ini.

3. Golongan wajib fidyah tanpa qadha

Golongan berikutnya adalah mereka yang diwajibkan membayar fidyah tanpa perlu meng-qadha puasa mereka.

Hukum ini, menurut Syekh Nawawi, diperuntukkan bagi orang tua yang renta dan sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa atau dalam kondisi sakit terus menerus tanpa harapan sembuh.

Untuk mereka, kewajiban fidyah diberikan karena, secara fisik, mereka sudah tak mampu untuk menunaikan ibadah puasa Ramadan.

4. Golongan yang tidak wajib qadha maupun fidyah

Sementara itu, pada golongan terakhir adalah mereka yang tidak diwajibkan meng-qadha maupun membayar fidyah meski tidak melakukan puasa Ramadan.

Hukum ini diperuntukkan untuk orang gila, anak kecil yang belum baligh, dan kafir.

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan jika pembayaran fidyah maupun pelaksanaan puasa qadha bergantung pada alasan seorang muslim tidak melaksanakan puasa Ramdan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement