Apakah Ibu Hamil Wajib Puasa? Begini Penjelasan Islam dan Medis

21 Maret 2024 09:03 WIB

Narasi TV

Ilustrasi ibu hamil pada bulan puasa Ramadhan. (Sumber: Freepik/prostooleh)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Bulan Ramadan adalah bulan penuh keberkahan di mana seluruh umat muslim melakukan ibadah puasa. Namun, bagaimana dengan ibu hamil, apakah mereka diwajibkan berpuasa?

Mengutip dari laman NU Online, perempuan hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit dalam hal boleh atau tidaknya meninggalkan puasa.

Lantas seperti apa ketentuannya? Dan bagaimana Islam menyikapi hukum puasa bagi ibu hamil? 

Hukum puasa bagi ibu hamil

Berdasarkan syariat, perempuan yang tengah hamil tidak selamanya diwajibkan berpuasa ketika Ramadan, pun sebaliknya, tak selalu diperbolehkan meninggalkan kewajiban berpuasanya.

Ketentuan tersebut sangat bergantung pada kesehatan ibu hamil dan buah hati yang tengah dikandungnya.

Dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain, ketentuan tersebut dipengaruhi oleh tiga hal sebagai berikut:

فللمريض ثلاثة أحوال: إن توهم ضرراً يبيح التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر. وإن تحقق الضرر المذكور أو غلب على ظنه أو انتهى به العذر إلى الهلاك أو ذهاب منفعة عضو حرم الصوم ووجب الفطر، وإن كان المرض خفيفاً بحيث لا يتوهم فيه ضرراً يبيح التيمم حرم الفطر ووجب الصوم ما لم يخف الزيادة، وكالمريض الحصادون والملاحون والفعلة ونحوهم، ومثله الحامل والمرضع ولو كان الحمل من زنا أو شبهة   

Artinya: “Bagi orang sakit terdapat tiga keadaan. Pertama, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa.” 

“Kedua, ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann) akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa.” 

“Ketiga, ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah.” 

“Sama halnya dengan orang yang sakit adalah petani, nelayan, buruh, perempuan hamil dan menyusui, meskipun kehamilan hasil dari zina atau wathi syubhat.” (Syekh Muhammad bin ‘Umar bin ‘Ali bin Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain, juz 1, halaman 367).

Hukum ibu hamil berpuasa dari segi medis

Sementara itu, dari sudut pandang medis, perempuan yang tengah hamil sebenarnya diperbolehkan melakukan puasa. Namun, hal tersebut dilakukan hanya jika si ibu hamil memperhatikan beberapa hal penting.

Melansir Antara, Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama menjelaskan hal penting pertama adalah gejala kehamilan.

Menurut Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Tamansari tersebut, ibu hamil boleh berpuasa jika gejala kehamilan tidak dirasakan secara dominan.

Hal tersebut berarti bahwa perkembangan janin sudah harus optimal atau tidak terjadi masalah baik pada janin maupun kesehatan ibu hamil.

Hal kedua yang perlu diperhatikan betul oleh ibu hamil yang hendak berpuasa adalah pemenuhan gizi. "Makan makanan yang seimbang dibantu vitamin dan mineral yang cukup, dan kebutuhan minum lebih banyak 2,5—-3 liter perhari (10-12 gelas perhari)," katanya.

Oleh karenanya, kata dr. Ngabila Salama, penting bagi ibu hamil untuk berkonsultasi dengan tenaga kesehatan terlebih dahulu sebelum memutuskan berpuasa. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum melaksanakan puasa bagi perempuan hamil adalah wajib. Namun kewajiban ini akan gugur ketika terdapat dugaan (wahm) bahwa jika ibu hamil tetap berpuasa maka akan membahayakan terhadap kesehatannya dan juga bayinya.

Bahkan bila sampai pada keyakinan atau dugaan kuat akan membahayakan fisik sang ibu dan keselamatan janin, ia wajib tidak berpuasa demi menjaga nyawa manusia.

Baca Selengkapnya

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR