Praktik mewakilkan pembayaran zakat fitrah kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Muslim. Banyak orang yang kesulitan untuk membayar zakat fitrah secara langsung, terutama ketika kehadiran mereka terkendala oleh waktu atau jarak. Dalam hal ini, mewakilkan pembayaran zakat fitrah menjadi solusi yang menarik untuk dipertimbangkan.
Dasar Hukum Mewakilkan Zakat dan Pendapat Ulama Mengenai Mewakilkan
Dasar hukum mewakilkan zakat dapat ditemukan dalam berbagai referensi dari para ulama. Beberapa dari mereka berpendapat bahwa zakat fitrah boleh diwakilkan, berdasarkan syarat-syarat tertentu. Menurut pendapat yang populer di kalangan ulama, termasuk Ustad Abdul Somad, zakat dapat diwakilkan kepada anggota keluarga, seperti istri atau anak, jika kepala keluarga sedang berhalangan untuk melaksanakannya sendiri. Pendapat tersebut dikuatkan oleh berbagai sumber yang menyatakan bahwa mewakilkan pembayaran zakat tidak hanya dibolehkan, tetapi juga dapat menjadi pilihan praktis yang tepat, asalkan syarat-syarat tertentu dipenuhi.
Terdapat juga argumen dari berbagai mazhab, seperti Mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa menerima wakil dalam pembayaran zakat tidak hanya sah, tetapi juga efektif, terutama dalam situasi di mana si muzakki tidak dapat hadir secara fisik. Hal ini memberikan kesempatan kepada anggota keluarga lainnya untuk tetap memenuhi kewajiban zakat dengan cara yang sesuai.
Syarat Wakil yang Dipilih dalam Menunaikannya
Dalam konteks mewakilkan pembayaran zakat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wakil yang dipilih. Pertama, wakil tersebut haruslah seorang Muslim dan diharapkan memiliki pemahaman mengenai zakat. Guna memastikan bahwa transaksi zakat fitrah tetap sah dan sesuai syariat, wakil yang ditunjuk harus berakal dan baligh, sehingga dapat memahami tanggung jawab yang diemban.
Selain itu, penting bagi muzakki untuk menyampaikan niat dengan jelas kepada wakil yang ditunjuk. Niat ini harus diungkapkan secara terbuka agar dapat diterima dengan baik. Mewakilkan pembayaran zakat fitrah kepada individu yang dipercaya adalah langkah yang bijak untuk memastikan bahwa zakat tersebut disalurkan kepada yang berhak menerima, yaitu fakir miskin atau orang-orang yang membutuhkan.
Bacaan Niat Pembayaran Zakat Fitrah dan Langkah-langkah Pelaksanaannya
Setelah seluruh syarat terpenuhi, langkah selanjutnya adalah melaksanakan akad zakat fitrah yang diwakilkan. Hal ini meliputi bacaan niat untuk pembayaran zakat yang harus dilakukan oleh wakil. Misalnya, jika seorang ayah mewakilkan zakat fitrah untuk anaknya, bacaan niatnya adalah:
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi, fardhan lillahi ta’ala” yang berarti "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anakku, fardhu karena Allah Ta’ala."
Sebagai langkah selanjutnya, wakil harus membayarkan zakat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Biasanya, zakat fitrah dapat dibayar dalam bentuk makanan pokok seperti beras, atau juga bisa dalam bentuk uang tunai sesuai dengan nilai makanan pokok tersebut. Ini memberi fleksibilitas bagi muzakki dalam menunaikan kewajibannya.
Setelah pembayaran dilakukan, penting bagi wakil untuk memastikan bahwa zakat tersebut sampai kepada orang yang berhak. Pasalnya, tanggung jawab tidak hanya sampai pada pembayaran, tetapi juga pada penyaluran zakat kepada pihak yang cocok. Sebaiknya muzakki menunggu konfirmasi dari wakil mengenai keberhasilan penyaluran zakat tersebut.
Dengan langkah-langkah yang jelas dan tepat, mewakilkan pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan baik. Hal ini memudahkan mereka yang tidak dapat membayar zakat secara langsung, sehingga kewajiban ini tetap terlaksana.