Apakah Menerima Paket dari Luar Negeri Harus Bayar? Begini Aturannya

16 Jan 2024 08:01 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi perngiriman barang dari luar negeri. (Sumber: Freepik)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Saat ini, pengiriman barang antarnegara dapat dilakukan dengan mudah, bahkan menjadi kegiatan yang cukup sering dilakukan bagi beberapa orang. 

Sudah banyak pula jasa ekspedisi yang menawarkan layanan pengiriman dari maupun ke luar negeri dengan proses yang mudah dan waktu yang singkat. 

Hal yang menjadi pertanyaan yaitu apakah ada biaya yang harus dibayarkan oleh penerima paket yang berasal dari luar negeri? Bagaimana ketentuannya? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini. 

Apakah menerima paket dari luar negeri harus bayar?

Barang yang dikirim dari luar negeri termasuk dalam kategori barang impor. Oleh karena itu, pengiriman barang dari luar negeri dikenakan pajak dan bea cukai sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Peraturan Menteri Keuangan No PMK 199/PMK.10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman menetapkan barang kiriman dari luar negeri dengan nilai lebih dari USD3 akan dikenakan bea masuk. 

Sementara itu, barang impor dengan nilai di bawah USD3 tidak dikenakan bea masuk, tetapi dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Bea masuk yang dikenakan untuk barang kiriman impor senilai USD3 sampai dengan USD1.500 yaitu sebesar 7,5 persen dengan PPH sebesar 11 persen. 

Meski besaran bea masuk telah ditetapkan, pemerintah menerapkan tarif khusus untuk barang yang termasuk dalam kategori tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi produsen dalam negeri. 

Adapun besaran pajak barang impor untuk kategori khusus yakni sebagai berikut:

  • Kategori barang umum dikenakan pajak 17.5 persen dari nilai barang dan ongkos kirim ke Indonesia.
  • Kategori tas dikenakan pajak 32.2 persen sampai 42 persen dari nilai barang dan ongkos kirim ke Indonesia.
  • Kategori sepatu dikenakan pajak 42.5 persen sampai 50 persen dari nilai total barang dan ongkos kirim ke Indonesia.
  • Kategori pakaian dikenakan pajak 32.5 persen sampai 45 persen dari nilai barang dan ongkos kirim ke Indonesia.

Tarif bea cukai dibayarkan oleh orang maupun badan usaha yang melakukan pembelian impor barang. Pembayaran bea cukai untuk kiriman paket dari luar negeri dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER