Jangan Telat Bayar, Ini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

23 Nov 2023 14:11 WIB

thumbnail-article

Kendaraan bermotor yang tampak memenuhi ruas jalan. Sumber: Antara.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun lebih, wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajaknya tepat waktu. Namun, pemilik kendaraan bermotor terkadang terlambat membayar pajak karena berbagai faktor, misalnya lupa atau tidak sempat. 

Akibatnya, pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar PKB akan mendapatkan konsekuensi berupa denda. Besaran denda yang harus dibayarkan cukup signifikan dan akan terus meningkat seiring dengan waktu keterlambatan yang semakin bertambah. 

Jika Anda telanjur terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, Anda perlu mengetahui cara menghitung besaran denda yang harus Anda bayarkan. 

Lantas, bagaimana caranya?

Cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor

Bagi Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan karena terlambat membayar, Anda bisa menghitungnya menggunakan rumus berikut:

  • Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
  • Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
  • Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran SWDKLLJ untuk motor yaitu Rp32.000, sementara untuk mobil yaitu Rp100.000. 

Cara mengecek denda pajak kendaraan bermotor

Pengecekan denda pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara offline dan online. Cara pertama yaitu offline melalui pesan singkat atau SMS. Metode ini tentunya sangat berguna jika Anda tidak memiliki kuota internet saat ingin mengecek jumlah denda kendaraan bermotor. 

Untuk mengecek jumlah denda PKB melalui SMS, Anda perlu mencari informasi terlebih dahulu terkait nomor layanan SMS sesuai dengan domisili. Sebab, nomor layanan SMS ini berbeda di setiap daerah. 

Sebagai contoh, jika Anda berdomisili di DKI Jakarta, Anda bisa mengirimkan SMS dengan format “METRO [spasi] Nomor Kendaraan Bermotor”. Nomor kendaraan dituliskan tanpa menggunakan spasi, contohnya “METRO B1234CD”. Kemudian, kirimkan SMS tersebut ke nomor 1717. 

Setelah itu, Anda tinggal menunggu balasan dari operator yang berisi nominal denda pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan. 

Anda juga bisa mengecek jumlah denda pajak kendaraan bermotor secara online melalui website Samsat sesuai daerah masing-masing. Anda cukup memasukkan nomor pelat kendaraan dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) di situs e-Samsat. Nantinya, besaran denda yang harus dibayarkan akan muncul di layar. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER