Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Menurut Para Ulama

18 Mar 2024 03:03 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi merokok yang dapat membatalkan puasa. (Sumber: Freepik/jcomp)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Bagi perokok, kebiasaan merokok tak jarang sulit dihentikan, meskipun tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Lantas apakah merokok membatalkan puasa?

Sebelum membahas lebih jauh, kita harus tahu bahwa puasa dikatakan batal bukan hanya karena makan atau minum, tak mampu menahan nafsu dunia juga dapat membatalkan puasa.

Merokok sendiri merupakan aktivitas menghisap atau menghirup batang rokok yang sudah dibakar, di mana asapnya masuk kedalam mulut. Terkait dengan itu, berikut penjelasan lengkapnya.

Apakah merokok membatalkan puasa?

Mengutip buku karta Muhammad Saiyid Khaidir Lc, M.Ag dengan judul Batalkah Puasa Saya? Menjelaskan bahwasannya aktivitas merokok masuk dalam istilah syurbu ad-dukhan atau biasa dimaknai dengan minum asap.

Asap yang ada pada rokok merupakan bagian benda yang sengaja dimasukkan ke dalam rongga mulut dan dikeluarkan dari mulut atau hidung, maka secara nyata orang yang merokok saat berpuasa maka puasanya batal.

Serupa dengan Saiyid Khaidir, melansir NUOnline, Syekh Sulaiman al-‘Ujalil dalam kitabnya berjudul Hasyiyatul Jamal menjelaskan bahwa asap rokok membatalkan puasa. 

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ 

Artinya: Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya). (Lihat: Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman: 317).

Penjelasan Ibnu Hajar al-Haitami dalam kuitab Tuhfatul Mujaj juga memandang bahwa rokok (tembakau) dapat membatalkan puasa.

Hal tersebut dikarenakan asap rokok menimbulkan sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan dalam rokok.

Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya yang berjudul Nihayatus Zain juga menuturkan bahwasannya, “Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa, seperti mengisap asap (merokok).”

Ain sendiri bermakna benda apapun baik itu makanan, minuman. ataupun obat.

Rujukan penjelasan kitab di atas juga berlaku pada orang-orang yang menghisap rokok elektronik atau vape, yang banyak orang gunakan sebagai pengganti rokok tembakau.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER