Bahaya Judi Online: Ancaman Hukum dan Sanksi Berat

21 Juni 2024 15:06 WIB

Narasi TV

Ilustrasi - Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Aktivitas perjudian di Indonesia, termasuk judi online, dilarang keras oleh pemerintah. Judi online dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan hukum yang tegas dan ketat.

Di Indonesia, para pelaku judi online dapat dikenai sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hukuman bagi pelaku judi online

Para pelaku judi online yang terbukti melanggar UU ITE pasal 27 ayat 2 dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Ancaman hukuman ini tidak hanya berlaku bagi pemain, tetapi juga bagi bandar judi online. Bagi bandar, hukuman ini bisa lebih berat karena melibatkan kombinasi pasal 27 ayat 2 dengan pasal 45 ayat 2 UU ITE.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Promosi situs judi online juga terancam hukuman

Tidak hanya para pemain dan bandar, mereka yang mempromosikan situs judi online juga dapat dijerat hukum. Menurut Pasal 27 ayat 2 UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat informasi perjudian dapat diakses, bisa dipidana.

Pelanggaran pasal ini diatur dalam Bab VII UU ITE, yang menegaskan larangan tegas terhadap distribusi dan transmisi konten perjudian.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Hukuman ini berlaku bagi siapa saja yang tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi perjudian dapat diakses.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45 UU No. 19/2016, terdapat beberapa unsur penting, yaitu "mendistribusikan", "mentransmisikan", dan "membuat dapat diaksesnya".

Ketiga unsur ini dihubungkan dengan kata "dan/atau", yang menunjukkan sifat alternatif. Ini berarti bahwa pelanggaran sudah terpenuhi jika salah satu dari unsur tersebut dilakukan oleh pelaku.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR