Apakah Perempuan Wajib Mencari Nafkah dalam Islam? Ini Hukumnya

15 Juni 2024 18:06 WIB

Narasi TV

Ilustrasi perempuan muslim bekerja. (Sumber: Pexels/Edmond Dantes)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Peran perempuan di era globalisasi kiwari kian berkembang dan karenanya mudah saja kita melihat banyak perempuan yang bekerja di berbagai sektor. Lantas bagaimana Islam memandangnya, bukankah bekerja mencari nafkah adalah kewajiban laki-laki dan bukan wanita?

Dalam Islam, salah satu rujukan yang dapat digunakan untuk menjelaskan pembagian peran dalam rumah tangga adalah surah An Nisa ayat 34. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut, peran pencari nafkah dalam rumah tangga merupakan kewajiban bagi laki-laki.

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya: Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.

Menurut tafsir Kementerian Agama RI, ayat tersebut menjelaskan kewajiban seorang ayah untuk memenuhi kebutuhan istrinya, baik kebutuhan sandang maupun pangan sesuai kebutuhan.

Namun, kendati ayat di atas menerangkan kewajiban mencari nafkah pada laki-laki, apakah hal tersebut membuat bekerja menjadi eksklusif milik laki-laki?

Hukum perempuan mencari nafkah menurut Islam

Bekerja, ternyata bukan hal yang hanya boleh dilakukan oleh laki-laki. Meskipun mencari nafkah adalah kewajiban laki-laki, namun surah An Nisa ayat 34 tidak menerangkan larangan perempuan untuk bekerja.

Hal tersebut dijelaskan oleh profesor H Ahmad Zahro, guru besar bidang ilmu fiqih Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Menurutnya, perempuan diperbolehkan bekerja jika memang terampil melakukannya.

Menurut Ahmad Zahro, apa yang dijelaskan pada surah An Nisa adalah kewajiban menafkahi keluarga ada pada suami, sehingga meskipun perempuan bekerja maka kewajiban tersebut tidak luruh.

Islam sendiri tidak menghalangi perempuan untuk melakukan pekerjaan yang baik di luar rumah, sekiranya pekerjaan tersebut merupakan cara untuk menunjang keperluan diri dan keluarga atau masyarakat dan negara.

Pada zaman Nabi Muhammad saw. pun, keberadaan perempuan yang bekerja sudah ada. Mereka melakukan berbagai pekerjaan seperti menggembala, bertani, atau berdagang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Asma’ binti Abu Bakar adalah salah satu contoh perempuan pekerja yang hidup di masa Rasulullah saw.

Anak perempuan dari Abu Bakar Ash-Shiddiq tersebut merupakan istri dari Zubair bin Awwam. Dalam sejarah perkembangan Islam, Asma’ merupakan salah satu perempuan dari Kota Makkah pertama yang masuk Islam.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Shahih berikut, dapat dilihat bahwa Asma' merupakan istri yang ikut bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Dari Asma’ binti Abu Bakar ia berkata: “Az-Zubair bin Awwam menikahiku, pada saat itu ia tidak memiliki harta dan budak, ia tidak memiliki apa-apa kecuali alat penyiram lahan dan seekor kuda. Maka aku bekerja untuk membantu suamiku, yaitu memberi pakan kuda, merawat kudanya, mencari rumput, mengambil air minum, mengisi embernya dengan air, serta membuat adonan roti. Selain itu aku juga memikul benih tanaman dari tanah milik Zubair yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seluas sepertiga farsakh.”

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR