Apakah Saat Puasa Boleh Pijat? Begini Hukumnya

23 Mar 2024 15:03 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi pijat. (Sumber: Pexels/Ryutaro Tsukata)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Menjaga kebugaran fisik saat berpuasa menjadi hal penting yang kerap diperhatikan oleh umat muslim selama bulan Ramadan, salah satunya dengan melakukan terapi pijat.

Akan tetapi, bagaimana jika pijat dilakukan saat puasa, akankah dapat membatalkan puasa yang tengah dijalankan?

Untuk penjelasan lengkapnya, Narasi telah merangkumnya jawaban mengenai pertanyaan pijak saat puasa.

Bolehkah pijat saat puasa?

Zaman dahulu, kajian mengenai hal-hal yang membatalkan puasa hanya terbatas pada makan, minum, dan berhubungan suami istri. 

Namun semakin berkembanya zaman, permasalah semakin kompleks seiring dengan perkembangan pengetahuan dan juga teknologi.

Para ulama telah mengkategorikan lima kriteria perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa yaitu:

الفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ

Artinya, “Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh).” (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92)

 العِبْرَةُ بِالْوُصُوْلِ إِلَى الْجَوْفِ أَوِ الدِّمَاغِ مِنَ الْمَخَارِقِ الْأَصْلِيَّةِ، كَالْأَنْفِ وَالْأُذُنِ وَالدُّبُرِ

Artinya: “Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur.” (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356)

 وُجُوْدُ الْأَكْلِ صُوْرَةً يَكْفِيْ لِفَسَادِ الصَّوْمِ، حَتَّى لَوْ أَكَلَ حَصَاةً أَوْ نُوَاةً أَوْ خَشَبًا أَوْ حَشِيْشًا أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ مِمَّا لَا يُؤْكَلُ عَادَةً وَلَا يَحْصُلُ بِهِ قَوَامُ الْبَدَنِ، يُفْسِدُ الصَّوْمَ

Artinya, “Adanya bentuk kegiatan makan dapat membatalkan puasa, sekalipun jika seseorang makan kerikil, biji, kayu, rumput, atau yang sejenisnya, yaitu sesuatu yang tidak biasa dimakan, dan tidak dapat memperkuat tubuh, dapat membatalkan puasa.” (Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, halaman 315)

 وُجُوْدُ الْجِمَاعِ مِنْ حَيْثُ الْمَعْنَى كَافٍ لِفَسَادِ الصَّوْمِ، حَتَّى لَوْ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِيْمَا دُوْنَ الْفَرْجِ فَأَنْزَلَ، أَوْ بَاشَرَهَا أَوْ قَبَّلَهَا أَوْ لَمِسَهَا بِشَهْوَةٍ فَأَنْزَلَ، يَفْسُدُ صَوْمُهُ

Artinya, “Adanya makna jima’ dapat membatalkan puasa, bahkan jika seseorang menggauli istrinya pada selain kemaluannya lalu keluar sperma, merabanya, menciumnya, atau menyentuhnya dengan syahwat lalu keluar sperma, maka puasanya menjadi batal.” (Al-Syairozi, Al-Tanbih, juz 1, halaman 66)

 وُصُوْلُ أَثَرِ الشَّيْءِ لَا عَيْنِهِ إِلَى الْحَلَقِ لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ

Baca Selengkapnya

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER