Kuteks berlogo halal merupakan salah satu make up yang khusus untuk kuku dan sering digunakan di kalangan muslim. Meskipun memiliki logo halal, apakah sholat dapat dikatakan sah jika tengah mengenakan kuteks?
Sebelum membahas lebih jauh, kita perlu memahami bahwa syarat sah sholat yang berhubungan dengan penggunaan kuteks adalah bebas atau tidaknya dari hadas dan najis kita ketika melaksanakan salat.
Untuk menyucikan diri dari hadas dan najis tersebut terdapat dua cara, yakni mandi wajib dan berwudu.
Dalam kedua cara menyucikan diri tersebut, membasuh kedua tangan merupakan rukun yang tidak bisa ditinggalkan.
Ketika mandi wajib, rukun yang perlu dilakukan setelah melafalkan niat adalah membasuh seluruh tubuh dengan air.
Sementara dalam wudu, membasuh kedua tangan sampai siku adalah rukun yang tidak bisa dihilangkan/ditinggalkan. Jika hal itu tidak dikerjakan secara sempurna, maka otomatis wudunya dianggap tidak sah.
Penjelasan mengenai wudu tersebut tertuang dalam firman Allah Swt. dalam surah Al Maidah ayat 6 berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah dan tanganmu sampai siku. Sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”
Dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana dilansir dari NU Online, yang dimaksud sebagai membasuh secara sempurna adalah membasuhkan air wudu ke badan secara merata sampai ke dalam kulit, tanpa ada satu penghalang apapun.
Lantas bagaimana dengan kuteks berlogo halal?
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Amany Lubis, yang dikutip dari CNN Indonesia, kuteks dengan label apapun haram untuk digunakan, alasanya lantaran kuteks telah merubah bentuk tubuh.
Selain itu, kuteks juga berpotensi membuat salat tidak sah lantaran air wudu yang harusnya masuk kepori-pori kuku menjadi terhambat lantaran adanya kuteks.
Hal serupa juga pernah dijelaskan oleh Imam an Nawawi dalam kitabnya yang menjelaskan tentang kuteks:
ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ ﺃﻋﻀﺎﺋﻪ ﺷﻤﻊ ﺃﻭ ﻋﺠﻴﻦ ﺃﻭ ﺣﻨﺎء ﻭاﺷﺘﺒﺎﻩ ﺫﻟﻚ ﻓﻤﻨﻊ ﻭﺻﻮﻝ اﻟﻤﺎء اﻟﻰ ﺷﺊ ﻣﻦ اﻟﻌﻀﻮ ﻟﻢﺗﺼﺢ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ ﺳﻮاء ﻛﺜﺮ ﺫﻟﻚ ﺃﻡ ﻗﻞ ﻭﻟﻮ ﺑﻘﻲ ﻋﻠﻰ اﻟﻴﺪ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﺃﺛﺮ اﻟﺤﻨﺎء ﻭﻟﻮﻧﻪ ﺩﻭﻥ ﻋﻴﻨﻪ ﺃﻭ ﺃﺛﺮ ﺩﻫﻦ ﻣﺎﺋﻊﺑﺤﻴﺚ ﻳﻤﺲ اﻟﻤﺎء ﺑﺸﺮﺓ اﻟﻌﻀﻮ ﻭﻳﺠﺮﻱ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﺜﺒﺖ ﺻﺤﺖ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ
Artinya: “Apabila pada bagian anggota wudu terdapat lilin, adonan, henna, atau semacamnya, yang menghalangi sampainya air pada anggota wudu, maka thoharoh-nya tidak sah. Baik (zat penghalang) itu sedikit maupun banyak. Namun, jika pada tangan atau anggota wudu lainnya masih menyisakan bekas henna atau warna henna, tanpa ada zatnya; —atau bekas dari minyak/lemak cair, sekiranya air masih bisa mengenai dan mengalir pada kulit, dengan catatan tidak tertahan/menempel (zatnya), maka thoharoh-nya sah.” [Abu Zakariya Muhyiddin an-Nawawi, Al-Majmū Syarḥ al-Muhażab, I: 467]
Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kuteks dengan label apapun jika sampai menghalangi air wudu pada kuku, maka wudunya dianggap tidak sah.
Sementara jika tinggal bekasnya saja dan tidak menghalangi air wudu pada kuku maka wudunya sah.
Oleh karenanya, tidak disarankan untuk menggunakan kuteks ketika hendak salat karena berpotensi menyebabkan salat tidak sah.