Apakah Sikat Gigi Dapat Membatalkan Puasa Kita? Ini Penjelasan Para Ulama

23 Mar 2023 21:03 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi sikat gigi yang berpotensi membatalkan puasa jika tidak dilakukan dengan hati-hati. (Sumber: Pexels/Castorly Stock)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Ketika berpuasa, setiap muslim dilarang memasukkan apapun ke dalam lubang-lubang tubuh, terutama yang melewati tenggorokan. Namun bagaimana dengan sikat gigi, apakah hal tersebut membatalkan puasa?

Sebelum menjawab hukumnya, dalam sebuah hadis, Rasullah pernah menjelaskan bahwa sikat gigi atau bersiwak adalah hal yang baik. Rasulullah SAW bersabda:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

Artinya: "Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan salat," (H. R. Bukhari).

Akan tetapi, bagaimana bila kita tengah berpuasa? Apakah hal baik tersebut dilarang karena memasukkan benda ke dalam mulut?

Apakah sikat gigi membatalkan puasa?

Melansir NUOnline, hukum menyikat gigi atau bersiwak ketika tengah berpuasa adalah makruh.

Makruh adalah hukum di mana terdapat larangan untuk melakukannya namun tidak menimbulkan dosa ketika dikerjakan.

Hal tersebut didasari pada penjelasan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya berjudul Nihayatuz Zain berikut.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur.”

Dalam kitabnya yang lain berjudul al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab, Syekh Muhammad Nawawi juga menjelaskan bahwa menyikat gigi ketika berpuasa harus dilakukan secara hati-hati meskipun tidak ada konsekuensi ketika melakukannya.

Hal tersebut dikarenakan apabila terdapat sedikit saja materi dalam aktivitas sikat gigi yang masuk ke tenggorokan, maka akan membatalkan puasa.

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

Mazhab Syafi’i juga berpendapat bahwa melakukan sikat gigi ketika matahari telah tergelincir adalah makruh.

Pendapat tersebut merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW tentang penggambaran bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT berikut ini:

"Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi," (H. R. Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam).

Oleh karenanya, dari penjelasan di atas maka dianjurkan bagi orang yang sedang berpuasa untuk lebih hati-hati dalam melakukan gogosok gigi atau bersiwak.

Selain hati-hati, umat muslim yang berpuasa juga dianjurkan untuk menyikat gigi sebelum waktu imsak demi menghindari batalnya puasa karena sikat gigi.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER