Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa terdapat lima izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan untuk kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, hanya satu IUP yang saat ini sedang beroperasi, yaitu milik PT GAG Nikel.
Dari lima perusahaan yang memiliki IUP, hanya PT GAG Nikel, anak perusahaan dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTAM), yang telah memulai aktivitas penambangan. Bahlil menjelaskan bahwa IUP produksi untuk PT GAG Nikel diterbitkan pada tahun 2017 dan mulai beroperasi pada tahun 2018.
PT GAG Nikel memiliki izin untuk mengoperasikan area seluas 13.136 hektar. Meskipun ada lebih banyak izin, perusahaan ini adalah satu-satunya yang saat ini melakukan eksploitasi nikel di wilayah tersebut.
Proses penerbitan izin tambang
Bahlil menjelaskan bahwa ia tidak terlibat dalam penerbitan izin tambang nikel di Raja Ampat, karena izin tersebut diberikan sebelum ia menjabat sebagai Menteri ESDM. Saat itu, Bahlil masih menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
PT GAG Nikel memiliki Kontrak Karya Generasi VII yang terdaftar resmi dan juga telah menyelesaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum kegiatan operasional dimulai. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan.
Untuk menyikapi berbagai desakan terkait dampak lingkungan, Bahlil telah memutuskan untuk menghentikan sementara semua operasi di tambang nikel tersebut hingga verifikasi lapangan dilakukan. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi kaidah pertambangan yang baik.
Dampak lingkungan dari pertambangan
Bahlil menegaskan bahwa lokasi tambang nikel PT GAG Nikel tidak berada di area pariwisata utama Raja Ampat seperti Pulau Piaynemo. Lokasi tersebut berada sekitar 30 hingga 40 kilometer dari kawasan wisata, meskipun masih dalam wilayah administrasi Raja Ampat.
Menteri ESDM menjelaskan bahwa penting untuk menjaga ekosistem Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kekayaan alam dunia. Ada kekhawatiran di kalangan aktivis lingkungan mengenai potensi kerusakan akibat kegiatan pertambangan. Oleh karena itu, Bahlil meminta agar verifikasi lapangan dilakukan dengan serius untuk menangani isu ini.
Komitmen pemerintah untuk melindungi kawasan Raja Ampat diungkapkan Bahlil dengan menyatakan pentingnya menjaga kawasan wisata dan konservasi sambil tetap memperhatikan aktivitas pertambangan yang dapat dilakukan tanpa merusak lingkungan.
Tindakan pemerintah terkait operasi tambang
Sebagai respons terhadap masalah yang muncul, Bahlil telah memutuskan untuk menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel. Ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi proses tindak lanjut yang lebih komprehensif dalam menilai dampak dari kegiatan pertambangan tersebut.
Dalam waktu dekat, pihak Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa segala aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan mengikuti regulasi dan menjaga lingkungan. Hasil dari verifikasi ini akan menjadi acuan bagi keputusan selanjutnya terkait izin dan operasional perusahaan.
Meskipun ada dua perusahaan lain yang memiliki izin namun belum beroperasi, Bahlil menegaskan bahwa fokusnya saat ini adalah pada PT GAG Nikel. Rincian lebih lanjut mengenai keempat perusahaan lainnya belum diungkapkan, sementara tindakan akan diambil jika diperlukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang akan dilakukan.