ASN Dapat Hak Cuti Ayah, Diharapkan dapat Ringankan Beban Istri dan Menambah Bonding ke Anak

15 Maret 2024 17:03 WIB

Narasi TV

Ilustrasi ASN. (ANTARA)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memberikan hak cuti ayah bagi aparatur sipil negara (ASN). Hak cuti tersebut bertujuan agar ASN pria dapat mendampingi istri pasca melahirkan atau keguguran.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran,” ujar Anas pada Rabu (13/3/2024) di Jakarta, dikutip dari Antara.

Hak cuti ayah masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Hak cuti ini sesuai aspirasi dari banyak pihak. Pemerintah pun masih meminta masukan dari stakeholder dan DPR RI soal kebijakan tersebut. Sebelumnya, hak cuti hanya diperuntukkan bagi ASN perempuan saja.

Hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan belum pernah diterapkan di Indonesia. Padahal, hak cuti yang dikenal sebagai “cuti ayah” tersebut telah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca persalinan,” tambahnya.

Durasi cutinya pun bervariasi, mulai dari 15, 30, 40, dan 60 hari. Penetapan durasi ini juga sedang dibahas bersama stakeholder dan akan diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala BKN.

Didukung DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyebut kebijakan hak cuti ayah merupakan terobosan baru yang baik. Hal tersebut bisa berdampak positif pada kinerja ASN dan menjaga keharmonisan keluarga di Indonesia.

“Kita Komisi II sebagai mitra akan mendukung langkah-langkah kebijakan yang berkaitan dengan peranan ASN yang istrinya melahirkan dan bisa mendampingi ketika kelahiran anaknya,” ujar Guspardi pada Kamis (14/3/2024), dikutip dari detikNews.

Sejauh ini, tidak ada penolakan dari Komisi II DPR RI saat membahas aturan tersebut. Terlebih hak cuti ayah juga termasuk upaya memberikan hak-hak kemanusiaan.

Pentingnya cuti ayah

Selama ini, cuti melahirkan dan keguguran hanya diberikan kepada pekerja perempuan saja. Dalam lingkup ASN, cuti tersebut diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.

Cuti ayah nyatanya masih dianggap tabu oleh masyarakat. Tak sedikit yang beranggapan bahwa cuti ayah tidak penting karena tugas merawat bayi selalu dilimpahkan kepada ibu. Stereotipe gender ini membuat ayah kesulitan saat akan membantu istrinya pasca melahirkan atau keguguran.

Seringkali laki-laki yang mengambil hak cuti ayah menghadapi serangan balik dari tempat kerjanya. Ia dianggap lemah, kurang komitmen kerja, dan lain sebagainya. Hal ini berdampak pada keberlangsungan kariernya. Ia terancam mendapatkan potongan gaji atau malah turun jabatan.

Konsekuensi tersebut membuat laki-laki tak bisa mengambil cuti ayah. Padahal, peran ayah dalam rumah tangga pasca istri melahirkan juga sangat diperlukan. 

Tak sedikit istri yang mengalami baby blues dan kewalahan saat merawat bayi. Di satu sisi, perlu adanya bounding antara ayah dengan sang bayi.

Skema aturan harus terarah

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra turut mengingatkan agar skema aturan cuti ayah dibuat secara terarah. Sebab, cuti ayah masuk dalam tanggungan negara untuk mengatasi keterlantaran bayi.

“Kita ingin cuti ayah ini benar-benar dibuat skema program terarah karena ini adalah cuti dalam tanggungan negara sehingga dapat mengatasi masalah keterlantaran bayi,”ujar Jasra pada Kamis (14/3/2024), dikutip dari Media Indonesia.

Selain itu, kebijakan cuti ayah juga perlu dikawal agar implementasinya sesuai dengan tujuan. Jangan sampai cuti ayah justru menjadi beban dalam rumah tangga yang tidak menyelesaikan masalah.

Brief dulu para bapak apa tujuan cuti mendampingi istri melahirkan, yaitu meringankan beban istri dan meningkatkan bonding ke anak,” tulis Founder Queenrides Indonesia, Iim Fahima Jachja dalam cuitannya di X.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR