ASN Dilarang Like, Share, dan Komentar di Medsos Capres

25 September 2023 18:09 WIB

Narasi TV

ASN sedang melaksanakan upacara bendera. Sumber Antara.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Pemerintah menerbitkan aturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024. Salah satu hal yang diatur yaitu terkait penggunaan media sosial oleh ASN. 

Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden. 

Dalam SKB yang ditandatangani oleh pimpinan Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN itu, ASN dilarang menyukai, membagikan, atau berkomentar di media sosial peserta pemilu. 

Aturan itu juga melarang ASN untuk mengikuti atau bergabung ke dalam grup maupun akun khusus peserta Pemilu 2024. 

Adanya aturan tersebut dimaksudkan untuk membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran atas netralitas Pegawai ASN. 

Tujuan dari peraturan itu sendiri yakni terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas. 

SKB yang sama juga mengatur sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. 

Poin 2 SKB mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.

"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi aturan poin 2. 

Sedangkan poin 3 mengatur tentang ASN menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif. 

Selanjutnya, poin 4 mengatur soal penggunaan akun media sosial yang mencakup mengunggah, memberi komentar, membagikan, menyukai, dan mengikuti.

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," tulis aturan poin 4. 

Dilarang foto bareng timses

ASN juga dilarang untuk berfoto bersama tim sukses yang menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan atau memakai atribut partai politik dan/atau menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya. 

Sanksi yang diberlakukan atas pelanggaran tersebut yaitu sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka. sesuai pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP Nomor 42 Tahun 2004. 

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR