Asuransi Syariah: Pengertian, Perjanjian, Jenis dan Keuntungan

14 Dec 2023 16:12 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi asuransi syariah. Sumber: stebisigm.ac.id

Penulis: Elok Nuri

Editor: Margareth Ratih. F

Asuransi Syariah merupakan salah satu produk keuangan yang cukup dipertimbangkan oleh banyak orang. Produk ini menjadi salah satu upaya untuk memperkecil risiko permasalahan kesehatan di masa depan.

Kontrak atau akad dalam Asuransi Syariah dikenal dengan jenis akad hibah. Sesuai dengan syariat Islam, akad ini berarti tolong menolong atau saling menanggung risiko di antara peserta.

Untuk mengenal lebih jauh mengenai Asuransi Syariah, berikut adalah jenis-jenis dan ulasan lengkapnya.

Tentang asuransi syariah

Merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 21 Tahun 2001, Asuransi Syariah adalah usaha saling tolong- menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Asuransi ini bersifat ta’awun atau biasa disebut melindungi dan tolong-menolong, di mana mereka memiliki prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong atas dasar ukhuwah islamiah antara sesama anggota peserta Asuransi Syariah dalam menghadapi masalah.

Mengutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Asuransi Syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta).

Asuransi ini juga dapat diniatkan sebagai ikhtiar untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko yang tidak diinginkan di masa mendatang.

Landasan hukum asuransi ini secara peraturan secara tegas dijelaskan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian, dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.

Asuransi ini sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

Perjanjian asuransi syariah

Merujuk Fatwa DSN-MUI akad dalam Asuransi Syariah terdapat beberapa jenis akad, berikut penjelasannya:

  • Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial
  • Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
  • Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
  • Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Produk asuransi syariah

  • Asuransi Haji dan Umroh
  • Asuransi Syariah Berkelompok
  • Asuransi Kerugian Syariah
  • Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah
  • Asuransi Kesehatan Syariah
  • Asuransi Pendidikan Syariah
  • Asuransi Jiwa Syariah

Keunggulan asuransi syariah

  • Bebas dari Gharar (Ketidakpastian)
  • Menurut bahasa, arti gharar adalah al-khida’ ‘penipuan’, suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Gharar dari segi fiqih berarti penipuan dan tidak mengetahui barang yang diperjualbelikan dan tidak dapat diserahkan.
  • Bebas dari Maisir (Judi atau Untung-Untungan).
  • Unsur maisir artinya adanya salah satu pihak yang untung, namun di pihak lain justru mengalami kerugian. Hal ini tampak jelas apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reversing period.
  • Bebas dari Riba (Bunga)
  • Pada Asuransi Syariah, riba ini tidak akan terjadi, karena premi pada asuransi syariah tidak terdapat unsur bunga (riba).
  • Adanya bagi hasil (Profit Sharing)
  • Pada Asuransi Syariah, semua keuntungan dan kerugian yang diperoleh bukan menjadi milik perusahaan sebagaimana mekanisme yang ada di asuransi konvensional, tetapi dilakukan bagi hasil (al-mudharabah) antara perusahaan dengan peserta sebagaimana yang telah diperjanjikan atau menjadi akad di awal ketika masuk asuransi syariah.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER