Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan

9 Dec 2023 10:12 WIB

thumbnail-article

Logo Jasa Raharja. (Sumber: Jasa Raharja)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi setiap pengguna jalan, mencakup penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. 

Asuransi Jasa Raharja diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Berdasarkan peraturan tersebut, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri. 

Selain itu, penumpang berhak atas santunan jika mengalami kecelakaan saat berada dalam angkutan tersebut, yakni saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. 

Bagi korban meninggal dunia yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Adapun korban yang tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yakni pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor, korban kecelakaan yang menerobos palang pintu kereta api, korban kecelakaan yang disengaja, dan korban kecelakaan yang terbukti mabuk atau sedang melakukan kejahatan. 

Begitu pula dengan korban kecelakaan akibat bencana alam dan perlombaan kecepatan seperti balapan mobil atau motor juga tidak berhak atas santunan Jasa Raharja.

Cara klaim asuransi Jasa Raharja

Berikut ini cara mengurus klaim asuransi Jasa Raharja:

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang
  2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti KK, KTP, dan surat nikah.
  4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
  5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
  6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
    • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
    • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
    • Fotokopi KTP korban.
    • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
    • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
  7. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
    • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
    • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
    • Fotokopi KTP korban.
    • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
  8. Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
    • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
    • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
    • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
    • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
    • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
    • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
  9. Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
    • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
    • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
    • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
    • Fotokopi KK.
    • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
    • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
  10. Menunggu proses pencairan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER