Baliho dan Spanduk yang Dipasang di Pohon Ternyata Melanggar Aturan Kampanye

28 Jan 2024 13:01 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi: Petugas gabungan mencopot baliho saat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 di kawasan Kecamatan Kraton, Yogyakarta pada 2029 lalu. Sumber: ANTARA.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Mendekati pemilihan umum (pemilu), sejumlah alat peraga kampanye (APK) semakin banyak ditemui di sekitar. Sayangnya, pemasangan APK tersebut tidak semuanya taat aturan. Baliho dan spanduk yang dipasang di pohon dan fasilitas umum misalnya.

Sebagian warganet mengeluhkan soal pemasangan baliho dan spanduk yang tidak beraturan di media sosial. APK tersebut seakan menemani perjalanan warga ketika akan pergi ke suatu tempat. Hampir setiap 50 meter selalu ada APK yang terpampang di tepi jalan.

APK ini tak hanya mengganggu pejalan kaki yang akan melewati trotoar, tetapi juga pengendara motor yang melintas. Tak sedikit dari APK yang jatuh dan menimpa pengendara motor. Bahkan, salah seorang siswi di Kebumen meninggal dunia usai tertimpa baliho.

Selain itu, APK juga terlihat dipaku di pohon pinggir jalan. Perlu diketahui bahwa memaku termasuk tindakan yang merusak pohon. Hal ini bisa membuat bagian dalam pohon keropos dan tumbang.

Aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye seolah tak diindahkan oleh para politisi. Tak semua aparat yang berwenang juga menindak tegas para pelaku pemasangan APK yang melanggar tersebut.

Melanggar aturan kampanye

Pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Pada Pasal 70 disebutkan bahwa APK dilarang ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung/fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Pasal 71 juga menerangkan bahwa spanduk, reklame, dan umbul-umbul tidak boleh dipasang di fasilitas yang mampu mengganggu ketertiban umum. Tempat ini termasuk halaman, pagar, dan juga tembok.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga berwenang untuk mengawasi pemasangan APK. Jangan sampai APK tersebut merusak estetika lingkungan atau tidak mendapat izin dari pihak terkait.

Mengutip Antara, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menyebut Bawaslu dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta untuk berani menertibkan APK Pemilu 2024. Ditambah dengan banyaknya kasus kecelakaan disebabkan karena tertimpa APK.

“APK yang dipasang secara sembarangan tanpa mengikuti aturan dapat membahayakan keselamatan masyarakat, baik itu yang berada di ruas jalan, pagar, jembatan penyeberangan orang (JPO), maupun di pohon,”ujar Nirwono pada Kamis (18/1/2024).

Dampak bagi pohon dan lingkungan

Baliho dan spanduk yang dipaku di pohon tentu berdampak buruk, terlebih di tengah cuaca yang sedang buruk seperti sekarang. Angin kencang dan hujan berpotensi membuat baliho dan spanduk rusak. Selain itu, potensi pohon tumbang cukup tinggi.

Paku yang menancap di pohon membuatnya berlubang. Apabila paku ini berkarat, maka akan semakin mudah bagi rayap untuk memakan kayu hingga habis. Kerusakan ini memang tidak terlihat dari luar. Namun, bagian dalam batang kayu sudah habis.

Jika bagian dalam keropos, pohon akan semakin sulit menahan bebannya. Akhirnya, pohon pun bisa tumbang sewaktu-waktu, terlebih di tengah cuaca buruk. Hal ini tentu berbahaya bagi warga sekitar.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER